Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021
Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021
Sumber: Kemdikbud.go.id |
CecepGaos.Com - Halo, Sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog pendidikan CecepGaos.Com, media informasi pendidikan terbaru.
Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi informasi tentang Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021.
Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog CecepGaos.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 ini dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru/pendidik di Indonesia.
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makariem, mengeluarkan Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 dengan nomor 81555/MPK/TU.02.03/2021 yang ditandatangani pada tanggal 19 November 2021.
Pedoman ini ditujukan kepada:
- Menteri Agama Republik Indonesia
- Duta Besar/Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri
- Gubernur
- Bupati/Walikota
- Pimpinan Unit Utama di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
- Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota
- Kepala Satuan Pendidikan di Indonesia dan Luar Negeri
Pada pedoman tersebut disampaikan 3 hal utama berkaitan dengan peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021, yaitu: Upacara Bendera, Logo dan Tema Peringatan, serta Ragam Aktivitas.
Dalam hal upacara bendera, disebutkan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 pada tanggal 25 November 2021 pukul 08.00 WIB secara tatap muka terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.
Selain itu, disebutkan bahwa instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam wilayah zona aman dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera secara tatap muka minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah dan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sedangkan untuk instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari rumah/tempat tinggal masing-masing.
Selanjutnya, berkaitan dengan logo dan tema peringatan disebutkan bahwa tema Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 adalah “Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan”. Sementara itu, logo Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
Sumber: Kemdikbud.go.id |
Kemudian disebutkan bahwa Logo Hari Guru Nasional Tahun 2021 serta Sambutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat diunduh di laman www.kemdikbud.go.id.
Lebih lanjut disebutkan bahwa Satuan pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk turut memeriahkan peringatan Hari Guru Nasional 2021 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, serta media sosial dengan menggunakan logo dan tema tersebut.
Kemudian, satuan pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk mencantumkan tagar #BergerakDenganHati dan #DemiKemajuan dalam unggahan konten peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 di media sosial.
Adapun mengenai ragam aktivitas disebutkan bahwa Satuan pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk menyelenggarakan aktivitas/kegiatan dalam rangka memperingati dan memeriahkan Hari Guru Nasional Tahun 2021 secara kreatif, menjaga dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat Covid-19, mendorong pelibatan dan partisipasi publik, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 selengkapnya dapat dibaca di bawah ini.
Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 dapat diunduh (download ) DI SINI.
Demikian informasi tentang Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021.
Semoga bermanfaat.
Sumber: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/11/pedoman-peringatan-hari-guru-nasional-tahun-2021
0 Response to "Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021"
Post a Comment