Halaman

Rangkuman Materi IPS Kelas 9 Bab 3 Sub Bab 5 "Pasar Bebas"

Rangkuman Materi IPS Kelas 9 Bab 3 Sub Bab 5 "Pasar Bebas"


Sumber gambar: gtreview.com


CecepGaos.Com - Halo, sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog sederhana CecepGaos.Com, media informasi pendidikan terbaru. 

Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi Rangkuman Materi IPS Kelas 9 Bab 3 Sub Bab 5 "Pasar Bebas". 

Assalamu'alaikum Wr.Wb. 

Selamat pagi anak-anakku kelas 9!

Bagaimana kabarnya hari ini? Semoga kita semua dalam keadaan sehat walafiat dan selalu dalam lindungan Allah Swt. 

Alhamdulillah hari ini, kita bisa bertemu kembali dalam pelajaran IPS. Sebelum kita mulai, marilah kita membaca doa terlebih dahulu, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Berdoa dimulai. Selesai.

Anak-anakku, pada pertemuan kali ini, kita akan mempelajari Rangkuman Materi IPS Kelas 9 Bab 3 Sub Bab 5 "Pasar Bebas".

Pasar Bebas

Pasar bebas atau dikenal juga dengan perdagangan bebas adalah kebijakan dimana  pemerintah  tidak  melakukan  diskriminasi  terhadap  impor  atau ekspor. Perdagangan bebas dapat dicontohkan dengan Uni Eropa, MEA, dan sebagainya. Kebijakan perdaganan bebas umumnya mempromosikan  hal-hal berikut.

  1. Perdagangan barang tanpa pajak termasuk tarif atau hambatan perdagangan lainnya.
  2. Perdagangan jasa tanpa pajak atau hambatan perdagangan lainnya.
  3. Akses ke pasar yang tidak diatur.
  4. Akses informasi pasar yang tidak diatur.
  5. Perdagangan jasa tanpa pajak atau hambatan perdagangan lainnya.

Banyak organisasi dalam kaitannya dengan perdagangan atau pasar bebas. Adapun beberapa macam organisasi ekonomi dalam rangka perdagangan bebas sebagai berikut.

1.   Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

a. Latar Belakang Berdirinya

Masyarakat Ekonomi ASEAN atau yang biasa disingkat menjadi MEA secara singkatnya bisa diartikan sebagai bentuk integrasi ekonomi ASEAN yang artinya semua negara-negara yang berada di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) menerapkan sistem perdagangan bebas. Kurang lebih dua dekade yang lalu tepatnya Desember 1997 ketika KTT ASEAN yang diselenggarakan di Kota Kuala Lumpur, Malaysia disepakati adanya ASEAN Vision 2020 yang intinya menitikberatkan pada pembentukan kawasan ASEAN yang stabil, makmur, dan kompetitif dengan pertumbuhan ekonomi yang adil dan merata serta dapat mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Pada bulan Oktober 2003 ketika KTT ASEAN di Bali, Indonesia menyatakan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional di kawasan Asia Tenggara yang akan diberlakukan pada tahun 2020. Namun demikian nyatanya kita mengetahui bahwa tahun 2015 ini merupakan awal tahun diberlakukannya MEA.   Hal tersebut sesuai dengan Deklarasi Cebu yang merupakan salah satu hasil dari KTT ASEAN ke-12 pada Januari 2007. Pada KTT tersebut para pemimpin ASEAN besepakat untuk mengubah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas baik barang maupun jasa, investasi, tenaga kerja profesional, dan aliran modal (dana).

ASEAN Economic Community yang dibentuk dengan misi menjadikan perekonomian di ASEAN menjadi lebih baik serta mampu bersaing dengan negara-negara yang perekonomiannya lebih maju dibandingkan dengan kondisi negara ASEAN saat ini. Selain  itu dengan  terwujudnya ASEAN Community,  dapat  menjadikan  posisi ASEAN  menjadi  lebih  strategis  di kancah Internasional, sehingga terjadi suatu dialog antarsektor yang dimana nantinya juga saling melengkapi di antara para stakeholder sektor ekonomi di negara-negara ASEAN. 

b. Tujuan

Tujuan utama MEA 2015 yang ingin menghilangkan secara signifikan hambatan-hambatan kegiatan ekonomi lintas kawasan tersebut, diimplementasikan melalui 4 pilar utama, sebagai berikut.

  1. MEA akan  dijadikan  sebagai  kawasan  yang  memiliki  perkembangan ekonomi yang merata, dengan memprioritaskan pada Usaha Kecil Menengah (UKM). Kemampuan daya saing dan dinamisme UKM akan ditingkatkan dengan memfasilitasi akses mereka terhadap informasi terkini, kondisi pasar, pengembangan sumber daya manusia dalam hal peningkatan kemampuan, keuangan, serta teknologi.
  2. MEA akan dibentuk sebagai kawasan ekonomi dengan tingkat kompetisi yang tinggi, yang memerlukan suatu kebijakan yang meliputi competition policy, consumer protection, Intellectual Property Rights (IPR), taxation, dan  E-Commerce.  Dengan  demikian,  dapat  tercipta  iklim  persaingan yang adil;  terdapat perlindungan berupa sistem jaringan dari agen-agen perlindungan konsumen; mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta; menciptakan jaringan transportasi yang efisien, aman, dan terintegrasi; menghilangkan sistem Double Taxation, serta meningkatkan perdagangan dengan media elektronik berbasis online.
  3. MEA sebagai  pasar  tunggal  dan  basis  produksi  internasional  (single market and international production base) dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik, dan aliran modal yang lebih bebas
  4. MEA akan diintegrasikan secara penuh terhadap perekonomian global dengan membangun sebuah sistem untuk meningkatkan koordinasi terhadap negara-negara anggota. Selain itu, akan ditingkatkan partisipasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara pada jaringan pasokan global melalui pengembangkan paket bantuan teknis kepada negara-negara Anggota ASEAN yang kurang berkembang. 

2.   Asean Free Trade Area (AFTA)

a. Latar Belakang

ASEAN  Free  Trade Area  (AFTA)  merupakan  wujud  dari  kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. AFTA dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun  1992. Awalnya AFTA merupakan  wujud  kesepakatan  dari  negara- negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia yang akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993–2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.

b. Tujuan AFTA

  1. Menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif sehingga produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global.
  2. Menarik lebih banyak Foreign Direct Investment (FDI).
  3. Meningkatkan perdagangan antarnegara anggota ASEAN (intra-ASEAN Trade).

3.   Asia Pacific Economic Corporation (APEC)

Organisasi APEC diprakarsai perdana Menteri Australia Bob Hawke ketika berpidato di SEOUL tahun 1989. Pada akhir tahun 1989, 12 negara yang hadir di Canbera sepakat mendirikan APEC.

Tujuan pembentukan APEC adalah :

  • Meningkatkan  kesejahteraan  dan  pertumbuhan  ekonomi  di  kawasan Asia Pasifik dan meningkatkan kerja sama ekonomi melalui peningkatan volume perdagangan dan investasi.
  • Memperjuangkan kepentingan ekonomi di kawasan Asia Pasifik. 
  • Tempat usaha negara maju untuk membantu negara berkembang. 
  • Meningkatkan perdagangan dan investasi antaranggota.
  • Menjalankan  kebijakan  ekonomi  secara  sehat  dengan  tingkat  inflasi rendah.
  • Mengurangi dan mengatasi sengketa ekonomi perdagangan.

4.   Uni Eropa (Masyarakat Ekonomi Eropa/MEE)

a. Latar Belakang Berdirinya

Masyarakat Ekonomi Eropa (European Economic Community) disebut juga Uni Eropa (European Union). 

Masyarakat Ekonomi Eropa (European Economic Community) disebut juga Uni Eropa (European Union). Sejak berakhirnya Perang Dunia II, Eropa mengalami kemiskinan dan perpecahan. Usaha untuk mempersatukan Eropa sudah  dilakukan.  Namun,  keberhasilannya  bergantung  pada  dua  negara besar, yaitu Prancis dan Jerman Barat. Pada tahun 1950 Menteri Luar Negeri Prancis, Maurice Schuman berkeinginan menyatukan produksi baja dan batu bara Prancis dan Jerman dalam wadah kerja sama yang terbuka untuk negara- negara Eropa lainnya, sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya perang. Keinginan itu terwujud dengan ditandatanganinya perjanjian pendirian Pasar Bersama Batu Bara dan Baja Eropa atau European Coal and Steel Community (ECSC) oleh enam negara, yaitu Prancis, Jerman Barat (Republik Federal Jerman-RFJ), Belanda, Belgia, Luksemburg, dan Italia. Keenam negara tersebut selanjutnya disebut The Six State. Keberhasilan ECSC mendorong negara-negara The Six State membentuk pasar bersama yang mencakup sektor ekonomi. Hasil pertemuan di Messina, pada tanggal 1 Juni 1955 menunjuk Paul Henry Spaak (Menlu Belgia) sebagai ketua komite yang harus menyusun laporan tentang kemungkinan kerja sama ke semua bidang ekonomi.

Pada tahun 2004 keanggotaan Uni Eropa berjumlah dua puluh lima negara. Sepuluh negara yang menjadi anggota baru Uni Eropa sebelumnya berada di wilayah Eropa Timur. Negara anggota Uni Eropa yang baru itu adalah Republik Ceko, Estonia, Hongaria, Latvia, Lithuania, Malta, Polandia, Siprus, Republik Slovakia, dan Slovenia. Pada tahun 2007, Bulgaria dan Rumania juga diharapkan bergabung dengan Uni Eropa. Sementara itu, permintaan Turki untuk menjadi anggota Uni Eropa masih ditangguhkan. Hal itu disebabkan Turki belum melaksanakan perubahan.

b. Tujuan MEE

  1. Integrasi Eropa dengan cara menjalin kerja sama ekonomi, memperbaiki taraf hidup, dan memperluas lapangan kerja.
  2. Memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas serta keseimbangan perdagangan antarnegara anggota.
  3. Menghapuskan semua rintangan yang menghambat lajunya perdagangan internasional.
  4. Meluaskan hubungan dengan negara-negara selain anggota MEE.

5.   World Trade Organization (WTO)

a. Latar Belakang Berdirinya

WTO sebagai organisasi perdagangan dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang mengatur masalah perdagangan antarnegara. Organisasi ini dibentuk tanggal 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT (General Agreement  on  Traffict and  Trade).  WTO  terbentuk  setelah  dilakukannya perundingan putaran Uruguay atau Uruguay Round (1986–1994). 

b. Tujuan

Tujuan WTO sebagai berikut.

  1. Meningkatkan kesejahteraan negara-negara anggota melalui perdagangan bebas.
  2. Membantu produsen barang dan jasa serta eksportir dan importir dalam kegiatan perdagangan.
  3. Mendorong lebih terbukanya perdagangan dunia.
  4. Menciptakan rangkaian aturan dan prinsip guna mengatur perdagangan internasional.
  5. Menyusun kewajiban anggotanya untuk menjamin berjalannya sistem internasional nondiskriminati.
  6. Menyediakan    forum    untuk    membicarakan    isu-isu    perdagangan internasional.
  7. Menyediakan mekanisme penyelesaian perdagangan internasional.

Anak-anakku, demikianlah pembelajaran kita hari ini tentang "Pasar Bebas" 

Semoga bermanfaat dan dapat dipahami dengan baik.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Sumber: Setiawan, Iwan dkk. 2018. Ilmu Pengetahuan Sosial SMP/MTs Kelas IX Edisi Revisi 2018. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

1 Response to "Rangkuman Materi IPS Kelas 9 Bab 3 Sub Bab 5 "Pasar Bebas""

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel