Inilah Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK
Inilah Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK
CecepGaos.Com - Halo, Sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog pendidikan CecepGaos.Com, media informasi pendidikan terbaru.
Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi informasi tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog CecepGaos.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru atau pendidik di seluruh Indonesia.
Dikutip dari laman jdih.kemdikbud.go.id, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Permendikbud ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2021 dan ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim.
Berikut ini poin-poin penting yang CecepGaos kutip dari Permendikbud tersebut.
1. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
Di dalam Bab II pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa PPDB dilaksanakan secara:
- objektif;
- transparan; dan
- akuntabel.
Kemudian dalam ayat (2) disebutan bahwa PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari
kelompok gender atau agama tertentu.
Sementara itu dalam pasal 3 disebutkan bahwa calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
- paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
- paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Lalu pada pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
- 7 (tujuh) tahun; atau
- paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Di ayat (2) disebutkan bahwa dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. Kemudian di ayat (3) disebutkan bahwa persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
- kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
- kesiapan psikis.
Lalu di ayat (4) disebutkan bahwa calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi
tertulis dari psikolog profesional. Selanjutnya di ayat (5) disebutkan bahwa dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Kemudian pada Pasal 5, untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi
persyaratan:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Selanjutnya pada Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Lalu di ayat (2) disebutkan bahwa SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau
kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan
peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
B. Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui
jalur pendaftaran PPDB. Di ayat (2) disebutkan bahwa jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- prestasi.
Kemudian pada Pasal 13 ayat (1) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
- jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
- jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
- jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Di ayat (2) disebutkan bahwa jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah. Lalu pada ayat (3) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah. Selanjutnya di ayat (4) disbeutkan bahwa dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.
Selanjutnya pada Pasal 14 disebutkan bahwa Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD. Lalu pada Pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
- SMK;
- satuan pendidikan kerja sama;
- sekolah Indonesia di luar negeri;
- sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
- sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
- sekolah berasrama;
- sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
- sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
Kemudian di ayat (2) disebutkan bahwa pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan
kepada:
- direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur pendaftaran PPDB SD, SMP, dan SMA; dan
- direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk jalur pendaftaran PPDB SMK.
C. Jalur Zonasi
Pada Pasal 17 ayat (1) disebutkan bahwa PPDB melalui jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) huruf a diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Lalu di ayat (2) disebutkan bahwa domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang
diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Kemudian pada ayat (3) disebutkan dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Selanjutnya di ayat (4) disbeutkan bahwa keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
- bencana alam; dan/atau
- bencana sosial.
D. Jalur Afirmasi
Pada Pasal 21 ayat (1) disebutkan bahwa PPDB melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:
- berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
- penyandang disabilitas.
Kemudian di ayat (2) disebutkan bahwa peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Lalu di ayat (3) Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
E. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Pada Pasal 23 ayat (1) disebutkan bahwa perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dibuktikan dengan surat penugasan dari:
- instansi;
- lembaga;
- kantor; atau
- perusahaan yang mempekerjakan.
Selanjutnya di ayat (2) disebutkan bahwa dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar. Kemudian di ayat (3) disebutkan bahwa penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
F. Jalur Prestasi
Pada Pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa PPDB melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d ditentukan berdasarkan:
- rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau
- prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
Di ayat (2) disebutkan bahwa rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir. Lalu di ayat (3) disebutkan bahwa bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Selanjutnya di ayat (4) disebutkan bahwa pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isi Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK selengkapnya dapat dibaca di bawah ini.
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dapat diunduh (download) DI SINI.
Demikianlah informasi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Semoga bermanfaat.
Sumber: jdih.kemdikbud.go.id
0 Response to "Inilah Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK"
Post a Comment