Halaman

Ringkasan Materi PPKn Kelas 9 Bab 6 "Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia" | Bagian 2

 Ringkasan Materi PPKn Kelas 9 Bab 6 "Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia" | Bagian 2


Sumber: PPKn SMP/MTs Kelas IX Edisi Revisi 2018


CecepGaos.Com - Halo, sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog sederhana CecepGaos.Com, media informasi pendidikan terbaru. 

Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi  Ringkasan Materi PPKn Kelas 9 Bab 6 "Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia" | Bagian 2.

Assalamu’alaikum Wr.Wb. 

Selamat pagi anak-anakku kelas 9! Bagaimana kabarnya hari ini? Semoga kita semua dalam keadaan sehat walafiat. Alhamdulillah hari ini kita bisa bertemu kembali dalam pelajaran PPKn.

Sebelum kita mulai, marilah kita membaca doa terlebih dahulu sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Berdoa dimulai.

Anak-anakku, pada pertemuan kali ini, kita akan mempelajari Bab 6, yaitu tentang Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (Bagian 2)

A. Ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia

a. Ancaman dari Dalam Negeri

Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Keanekaragarnan itu seharusnya dapat menjadi sebuah kekuatan yang dahsyat untuk menangkal semua gangguan atau ancaman yang ingin memecah-belah persatuan bangsa. Namun, adakalanya perbedaan suku bangsa ini dapat menjadi sumber konflik yang dapat menyebabkan perpecahan sehingga menjadi ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Ancaman merupakan usaha-usaha yang membahayakan kedaulatan negara, keselamatan bangsa dan negara. Potensi ancaman yang dihadapi NKRI dari dalam negeri, antara lain sebagai berikut.

1) Disintegrasi bangsa melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat. Gerakan separatis ini terjadi di beberapa daerah, antara lain di Papua, Maluku, Aceh, dan Poso. Separatisme atau keinginan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia jika tidak diketahui akar permasalahannya dan ditangani secepatnya akan membuat keutuhan Republik Indonesia terancam. 

2) Keresahan sosial akibat kesenjangan ekonomi dan ketimpangan kebijakan ekonomi serta pelanggaran hak asasi manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa.

3) Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrem atau tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.

4) Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.

5) Munculnya pemikiran memperluas daerah otonomi khusus tanpa alasan yang jelas, hingga persoalan-persoalan yang muncul di wilayah perbatasan dengan negara lain.

6) Pemaksaan kehendak golongan tertentu yang berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem sosial politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.

7) Potensi konflik antarkelompok/golongan, baik perbedaan pendapat dalam masalah politik, konflik akibat pilkada, maupun akibat masalah SARA. 

8) Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme yang sangat merugikan negara dan bangsa karena akan mengancam dan menghambat pembangunan nasional.

9) Kesenjangan ekonomi, pemerataan pendapatan yang tidak adil antarkelompok dan antardaerah.

10) Penyalahgunaan narkoba, pornografi dan porno aksi, pergaulan bebas, tawuran, dan lain-lain.

b. Ancaman dari Luar Negeri

Ancaman dari luar negeri yang paling perlu diwaspadai pada saat ini adalah ancaman nonmiliter. Dengan berakhirnya perang dingin, maka ancaman militer semakin tidak menjadi perhatian. Namun, tidak berarti ancaman militer tidak terjadi, seperti pelanggaran wilayah oleh pesawat atau kapal perang negara lain. Potensi ancaman dari luar lebih berbentuk ancaman nonmiliter, yaitu ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya.

Ancaman terhadap ideologi merupakan ancaman terhadap dasar negara dan ideologi Pancasila. Masuknya ideologi lain, seperti liberalisme, komunisme, dan beberapa dekade terakhir muncul ideologi yang berbasis agama, semakin mudah diterima oleh masyarakat Indonesia di era globalisasi ini. Nilai-nilai ideologi luar tersebut berbeda, bahkan terkadang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Apabila kita tidak mampu menyaring nilai-nilai tersebut, maka dapat mengaburkan nilai-nilai Pancasila. Contohnya, sikap individualis yang merupakan perwujudan liberalisme, menjadi ciri masyarakat perkotaan saat ini.

Ancaman terhadap politik ditunjukkan dengan ikut campurnya negara lain dalam urusan dalam negeri Indonesia, seperti masalah hak asasi manusia, hukum, pemilihan umum, dan sebagainya. Sistem politik liberal yang mengutamakan kepentingan individu atau kelompok menjadi ancaman dalam kehidupan demokrasi Pancasila. Bentrokan akibat tidak dapat menerima hasil pemilihan umum, serta unjuk rasa yang berlangsung rusuh merupakan akibat negatif ideologi liberal.

Ancaman terhadap ekonomi dalam era perdagangan bebas perlu diperhatikan. Semakin bebasnya berbagai produk luar negeri yang masuk ke Indonesia, menjamurnya restoran, investasi asing, dan perusahaan asing, dapat menjadi ancaman ekonomi nasional. Ketidakmampuan kita dalam menghadapi globalisasi dan perdagangan bebas, dapat mengakibatkan penjajahan dalam bentuk yang baru. Misalnya, sikap yang lebih menyukai produksi luar negeri hanya karena gengsi, merupakan bentuk baru penjajahan bidang ekonomi.

Potensi ancaman lainnya adalah dalam bentuk penjarahan sumber daya alam melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol sehingga merusak lingkungan, seperti illegal loging, illegal fishing, penguasaan wilayah Indonesia, pencurian kekayaan alam, dan penyelundupan barang.

Ancaman terhadap sosial budaya dilakukan dengan menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkoba, film-film porno, atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang dapat memengaruhi bangsa Indonesia, terutama generasi muda.

Adapun, ancaman terhadap pertahanan dan keamanan, antara lain berupa pelanggaran wilayah oleh kapal atau pesawat militer negara lain, peredaran narkoba internasional, kejahatan internasional, kehadiran kelompok asing yang membantu gerakan separatis, dan sebagainya.

B. Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi dan Mempertahankan NKRI

1. Upaya Mengisi dan Mempertahankan NKRI

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus tahun 1945 mempunyai tekad untuk mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semangat dan komitmen para pejuang tempo dulu dalam meraih kemerdekaan, dilandasi dengan keteguhan dan keyakinan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa. Hal tersebut juga masih diperlukan dalam rangka mengisi dan mempertahankan NKRI.

Menurut Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dijelaskan bahwa setiap warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan keamanan negara itu dilaksanakan melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (sishankamrata), yang dilaksanakan oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama serta rakyat sebagai kekuatan pendukung. TNI yang terdiri atas angkatan darat, laut, dan udara merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Sementara itu, Polri merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

Dalam Penjelasan UU No. 3 Tahun 2002, dinyatakan bahwa pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan negara adalah sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.

a. Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

b. Pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

c. Hak dan kewajiban setiap warga negara, untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

d. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan pandangan hidup tersebut, bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip sebagai berikut.

a. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

b. Pembelaan negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan bagi setiap warga yang didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

c. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya.

d. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri bebas aktif.

e. Bentuk pertahanan negara bersifat semesta, dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana, dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.

f. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara menurut UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat (2) dapat diselenggarakan melalui hal-hal berikut.

a. Pendidikan Kewarganegaraan, dimaksudkan untuk membentuk bangsa Indonesia menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memiliki fokus pembelajaran pada pembekalan pengetahuan, pembinaan sikap, perilaku, dan pelatihan keterampilan sebagai warga negara yang demokratis, taat hukum dalam kehidupan bermasyarakat, mengacu pada kompetensi Kewarganegaraan, yaitu:

  • pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge);
  • keterampilan kewarganegaraan (civic skills);
  • watak-watak kewarganegaraan (civic disposition).

b. Pelatihan dasar kemiliteran, merupakan usaha untuk membantu TNI dan Polri dalam menjaga kemanan dan ketertiban negara. Misalnya, pelatihan dasar militer yang dilakukan di lingkungan perguruan tinggi, baik sebagai anggota Resimen Mahasiswa (Menwa) atau melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).

c. Pengabdian sebagai Prajurit TNI dan Polri. TNI berperan sebagai alat pertahanan negara Republik Indonesia yang bertugas mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah; melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa; melaksanakan operasi militer selain perang; dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. Sementara itu, tugas utama Polri adalah sebagai alat negara yang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

d. Pengabdian sesuai dengan profesi, merupakan pengabdian semua warga negara yang sesuai dengan profesi dan kemampuan yang dimilikinya yang dilandasi kesadaran akan cinta tanah air serta semangat rela berkorban untuk kepentingan dan kemajuan bangsa termasuk dalam menanggulangi dan atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, dan bencana lainnya.

2. Perwujudan Bela Negara dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Upaya pembelaan negara, pada dasarnya didorong oleh rasa cinta terhadap tanah air, sikap rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, serta mampu menempatkan persatuan dan kesatuan, juga keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Partisipasi masyarakat dalam upaya pembelaan negara dapat dilakukan dalam berbagai bidang kehidupan, baik bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sesuai dengan bidang profesinya masing-masing. Berikut ini beberapa contoh partisipasi masyarakat dalam upaya pembelaan negara dalam berbagai bidang.

a. Ideologi

Ideologi negara kita adalah Pancasila, sebagai warga negara, kita harus memahami nilai-nilai Pancasila serta mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Wujud partisipasi warga negara dalam membela negara di bidang ideologi, misalnya percaya dan yakin terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan selalu menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing, saling menghormati dan mencintai antarsesama manusia dengan selalu melakukan kegiatan kemanusiaan, menempatkan persatuan dan kesatuan dengan mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, mengutamakan musyawarah dalam penyelesaian masalah yang menyangkut kepentingan bersama, melakukan berbagai kegiatan yang mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial, serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

b. Politik dan hukum

Mewujudkan stabilitas politik nasional demi kelangsungan hidup pemerintahan yang berdaulat, dapat dilakukan dengan turut serta menyukseskan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilihan pemimpin organisasi, dan bentuk pemilihan lainnya. Kegiatan menyampaikan aspirasi secara lisan ataupun tertulis dilakukan dengan sopan, bersikap kritis terhadap segala permasalahan. Upaya lainnya, dengan memberikan saran atau usul kepada pihak-pihak yang berwenang, tidak melakukan perbuatan curang atau politik uang (money politic) dalam mencapai suatu tujuan. Selain itu, turut melaksanakan kebijakan-kebijakan serta peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah. Salah satu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah adalah menetapkan peraturan perundang-undangan tentang pajak. Warga negara yang dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak, harus membayar pajaknya sebelum jatuh tempo.

c. Ekonomi

Dalam bidang ekonomi, setiap warga negara dituntut untuk dapat meningkatkan taraf hidupnya yang lebih baik dalam rangka pemenuhan kebutuhan ekonominya, dengan:

  • bekerja mencari nafkah; 
  • melakukan transaksi jual beli sesuai dengan kesepakatan bersama dan ketentuan yang berlaku;
  • mengembangkan usaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif, dan berdaya saing, sehingga dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan devisa bagi negara.

d. Sosial budaya

Masyarakat Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, memiliki keragaman suku bangsa, budaya, agama, ras, dan golongan. Oleh karena itu, kita dituntut untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang ber-Bhinneka Tunggal Ika dengan: mempererat hubungan baik antarwarga masyarakat dengan mengembangkan sikap toleransi antar suku bangsa, agama, ras, dan antargolongan; memberikan bantuan kepada warga masyarakat yang tertimpa musibah bencana alam, mengalami kemiskinan, anak-anak jalanan, orang-orang cacat, orang-orang lanjut usia/jompo; mengembangkan bakat dan kemampuan masing-masing seperti dalam bidang seni atau olahraga sehingga dapat meningkatkan prestasi yang membanggakan dan membawa harum nama baik daerahnya maupun bangsa; melestarikan adat istiadat dan budaya daerah sebagai salah satu unsur budaya nasional; memelihara dan melestarikan lingkungan hidup sehingga terhindar dari bencana alam, seperti banjir atau longsor.

e. Pertahanan dan Keamanan

Dalam mewujudkan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, diperlukan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat. Misalnya, melakukan kegiatan sistem keamanan lingkungan (siskamling) di wilayahnya masingmasing. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) dapat diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan nasional yang diselenggarakan di sekolah atau di luar sekolah. Kegiatan pembelajaran dalam semua mata pelajaran, maupun dalam upacara bendera serta kegiatan ekstrakurikuler, seperti Pramuka, PKS, PMR, penghijauan, Karya Ilmiah Remaja, dan lain-lain. 

Keanggotaan Rakyat Terlatih (Ratih) sebagai salah satu bentuk keikutsertaan warga negara yang menunjukkan sifat kesemestaan dan keserbagunaannya dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Kegiatan Ratih meliputi pertahanan sipil (hansip), perlawanan rakyat (wanra), keamanan rakyat (kamra), dan resimen mahasiswa (menwa). Kegiatan Perlindungan Masyarakat sebagai organisasi masyarakat untuk melakukan fungsi menanggulangi/memperkecil akibat malapetaka yang ditimbulkan oleh perang atau bencana alam. 

Pengabdian sebagai Prajurit TNI dan Polri, dimana TNI bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk mempertahankan kedaulatan negara, keselamatan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang, dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharan perdamaian regional dan internasional. 

Sementara itu, Polri berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan supremasi hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Anak-anakku, demikianlah pembahasan tentang Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (Bagian 2)

Semoga kita semua dapat memahaminya dengan baik dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. 

Terima kasih. 

Wassalamualaikum wr.wb.

Sumber: Tin Sumartini, Ai  dan Sutisna Putra, Asep. 2018. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas IX Edisi Revisi 2018. Jakarta: Puskurbuk, Balitbang, Kemendikbud

1 Response to " Ringkasan Materi PPKn Kelas 9 Bab 6 "Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia" | Bagian 2"

  1. Nama: Nabila Aprilia
    Kelas: 9.3
    Sekolah: SMPN 5 tambun selatan

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel