Ringkasan Materi PPKn Kelas 7 Bab 5 “Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan”
Ringkasan Materi PPKn Kelas 7 Bab 5 “Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan”
Sumber: SS buku siswa PPKn Kelas 7 |
CecepGaos.Com - Halo, sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog sederhana CecepGaos.Com, media informasi pendidikan terbaru.
Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi Ringkasan Materi PPKn Kelas 7 Bab 5 “Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan”.
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Selamat pagi anak-anakku kelas 7!
Bagaimana kabarnya hari ini? Semoga kita semua dalam keadaan sehat walafiat dan selalu dalam lindungan Allah Swt.
Alhamdulillah hari ini, kita bisa bertemu kembali dalam pelajaran PPKn. Sebelum kita mulai, marilah kita membaca doa terlebih dahulu, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Berdoa dimulai. Selesai.
Anak-anakku, pada pertemuan kali ini, kita akan mempelajari Bab 5 “Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan”.
A.
Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan
Kerja sama dalam mengusir
penjajah dalam meraih kemerdekaan bangsa merupakan bukti kemampuan bangsa
Indonesia mengatasi perbedaan-perbedaan yang
ada.
Terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia, diawali dengan kesadaran nasional akan persatuan dan kesatuan
bangsa. Persatuan adalah perserikatan, ikatan atau gabungan beberapa bagian
yang sudah bersatu. Persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang berarti
utuh dan tidak terpecah belah. Persatuan mengandung makna terikatnya beberapa
bagian menjadi satu kesatuan,
sedangkan kesatuan berarti
keadaan yang merupakan satu keutuhan.
Persatuan dan kesatuan
terwujud karena adanya kerja sama sesama masyarakat Indonesia untuk mengusir
penjajah. Kesadaran akan satu kesatuan kebangsaan Indonesia berawal dari persamaan senasib
dan sepenanggungan sebagai bangsa
yang terjajah.
Persatuan dan kesatuan merupakan
senjata yang paling ampuh bagi bangsa Indonesia baik dalam rangka merebut
maupun mempertahankan kemerdekaan. Persatuan mengandung arti ”bersatunya
macam-macam corak yang beraneka
ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.”
Persatuan Indonesia berarti
persatuan bangsa yang mendiami wilayah
negara Indonesia.
Oleh
karena itu, semangat kerja sama para pejuang bangsa merebut dan mempertahankan kemerdekaan harus mendorong setiap
warga negara untuk mengisi kemerdekaan dengan melakukan
kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan untuk melaksanakan pembangunan
nasional. Pembangunan nasional adalah usaha secara sadar untuk mewujudkan suatu
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD NRI
Tahun 1945.
Tujuan
nasional bangsa Indonesia yang hendak dicapai melalui upaya pembangunan nasional, tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea
keempat, yaitu sebagai berikut.
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.
Memajukan
kesejahManuteraan umum.
c.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
d.
Ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
Tercapainya
tujuan nasional bangsa Indonesia tersebut mensyaratkan bahwa setiap warga
negara harus melakukan kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan untuk
menyukseskan pembangunan nasional. Adanya kerja sama dalam berbagai
bidang kehidupan sangat
menunjang keberhasilan pembangunan nasional.
Kerja
sama merupakan kegiatan atau usaha yang dilakukan dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama. Semangat kerja sama dalam kehidupan dimasyarakat
terwujud dalam kegiatan gotong royong yang sesuai dengan kehidupan budaya daerah.
Contoh kegiatan gotong royong yang dilandasi semangat kerja sama misalnya manunggal
sakato di daerah Sumatra Barat, sikaroban di
daerah Palembang, gugur gunung di daerah Jawa, mapalus di
Minahasa, dan subak di daerah Bali.
Dalam kehidupan di masyarakat, kerjasama dikenal juga dengan
sebutan gotong royong. Sesungguhnya, gotong royong yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia
merupakan perwujudan semangat sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia. Gotong royong adalah kerja sama yang dilakukan sejumlah warga
masyarakat untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan. Dengan demikian pada
hakekatnya, dalam gotong royong terdapat kerja sama untuk kepentingan bersama.
Buatlah karangan tentang pengalaman kalian melakukan gotong
royong di lingkungan. Kumpulkan pada guru kalian
tepat waktunya.
Gotong royong merupakan ciri khas dan budaya masyarakat
Indonesia yang didorong adanya kesadaran bahwa:
a.
Manusia
memerlukan bantuan orang lain dalam kehidupannya;
b.
Manusia dapat
hidup secara wajar
apabila bersama-sama dengan
manusia lainnya.
Bentuk kerjasama atau gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat nampak dalam kehidupan sosial politik, ekonomi, keamanan dan pertahanan, dan kehidupan umat beragama. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan merupakan nilai-nilai Pancasila yang mendasari kerjasa sama atau gotong royong dalam kehidupan bernegara.
1. Kerjasama dalam Bidang
Kehidupan Sosial Politik
Landasan kehidupan sosial politik
masyarakat Indonesia adalah sila keempat Pancasila yang berbunyi ”Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Sila
keempat Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan terus
memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah dalam perwakilan. Bangsa
Indonesia akan tetap
memelihara dan mengembangkan
kehidupan demokrasi.
Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas
kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan/atau memutuskan suatu hal berdasarkan
kehendak rakyat, hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat
atau mufakat. Perwakilan adalah suatu sistem
dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya
rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan
melalui badan-badan perwakilan.
2. Kerjasama
dalam Bidang Kehidupan Ekonomi
Dalam kehidupan ekonomi
kerja sama digambarkan pada pasal 23A UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berbunyi, ”Pajak
dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang- undang.”
Pajak digunakan oleh negara untuk membiayai
pembangunan nasional. Dengan demikian pembangunan nasional untuk kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat dibiayai dari pajak. Setiap wajib pajak secara bergotong
royong membiayai pembangunan nasional melalui pajak yang dibayarkannya.
Kemudian pada pasal 33 ayat 1 UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan
”Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Hal ini berarti dalam kegiatan usaha ekonomi digunakan prinsip kerjasama, saling
membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama
secara adil.
Wujud badan
usaha yang diharapkan dalam pasal ini adalah
koperasi. Sebagai badan
usaha, koperasi beranggotakan orang-orang dan badan
hukum dengan berlandaskan prinsip kerja sama dan kekeluargaan. Gotong royong
dan kekeluargaan merupakan salah satu asas koperasi. Asas kekeluargaan
mencerminkan adanya kesadaran manusia untuk melaksanakan kegiatan koperasi
oleh, dari, dan untuk semua anggota di bawah kepengurusan koperasi.
Kekeluargaan didasarkan rasa kekeluargaan, seperti rasa saling menyayangi yang tinggi dan bertanggungjawab dalam mempertahankan nilai-nilai keluarga. Sikap kekeluargaan dalam masyarakat Indonesia bukan hanya didasarkan oleh ikatan darah. Sikap kekeluargaan sudah ada dalam masyarakat Indonesia sejak dulu. Istilah torang samua basudara di masyarakat Manado, semboyan silih asah, asih, dan asuh dalam masyarakat Jawa Barat merupakan contoh nilai keluargaan dipelihara dalam masyarakat. Adanya nilai-nilai tersebut menimbulkan keakraban dan rasa dekat seperti layaknya keluarga dalam masyarakat.
Dalam gotong royong
membangun perekonomian nasional tersebut terdapat semangat kekeluargaan, kerja sama
antaranggota dan tanggung jawab bersama untuk memajukan kesejahteraan anggota
dan masyarakat. Keunggulan Koperasi dibandingkan dengan badan usaha lainnya
adalah sebagai berikut.
1)
Dasar persamaan artinya
setiap anggota dalam koperasi mempunyai hak suara yang sama;
2) Persatuan, artinya
dalam koperasi setiap orang dapat diterima menjadi anggota, tanpa membedakan,
agama, suku bangsa, dan jenis kelamin;
3) Pendidikan,
artinya koperasi mendidik anggotanya untuk hidup seder- hana, tidak boros, dan
suka menabung;
4) Demokrasi ekonomi,
artinya imbalan jasa yang disesuaikan dengan jasa masing- masing anggota
berdasarkan keuntungan yang diperoleh; dan
5) Demokrasi
kooperatif artinya koperasi dibentuk oleh para anggota dijalankan oleh anggota
dan hasilnya untuk kepentingan anggota.
Berdasarkan keunggulan ini, koperasi sangat
baik dikembangkan dengan sungguh- sungguh, jujur, dan baik,
sebagai wahana yang ampuh untuk mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur.
Menurut Mohammad Hatta Pasal 33 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 merupakan soko guru sistem perekonomian di Indonesia.
3. Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Pertahanan dan Keamanan Negara
Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia menyebutkan bahwa ”Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Selain itu, pada pasal
27 ayat (3) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyebutkan bahwa, ”Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Setiap warga negara harus melakukan kerja
sama untuk mewujudkan keamanan dan pertahanan negara. Kerja sama warga negara
untuk mewujudkan pertahanan dan keamanan negara
merupakan contoh sikap
dari bela negara. Bela negara adalah sikap mental yang dimiliki
seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta dalam usaha melindungi dan
mempertahankan keberadaan bangsa dan negara. Bagi bangsa Indonesia, bela negara
adalah hak dan kehormatan sebagai warga negara sekaligus merupakan kewajiban hukum
yang harus dijalani oleh setiap warga negara (Pendidikan Kesadaran
Berkonstitusi, 2009 :226).
Kesadaran bela negara
mengembangkan nilai kenegaraan yang diperuntukkan pada pembangunan Sistem
Pertahanan Negara yang terdiri dari 5 nilai dasar bela negara, yaitu : (1)
cinta tanah air; (2) kesadaran berbangsa dan bernegara; (3) keyakinan Pancasila
sebagai falsafah dan ideologi negara; (4) rela
berkorban untuk bangsa dan negara;
dan (5) memiliki kemampuan awal bela negara fisik maupun nonfisik (H.
Afandi; 2010:20)
4. Kerjasama Antarumat Beragama
Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berbunyi,”Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat
menurut agama dan kepercayaannya itu.” Ketentuan pasal tersebut mengandung
pengertian adanya jaminan negara atas hak kebebasan penduduk untuk memeluk
agama dan dan beribadah menurut agama yang dianutnya.
Kerjasama antarumat beragama
ditandai dengan adanya
sikap-sikap sebagai berikut.
(1) saling menghormati umat seagama dan berbeda agama; (2) saling menghormati
lembaga keagamaan yang seagama dan berbeda agama;
(3) sikap saling menghormati hak dan kewajiban umat beragama. Dengan demikian, ketentuan pasal tersebut mengandung pengertian adanya jaminan negara atas hak kebebasan
penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dianutnya.
Dalam mengembangkan sikap kerjasama di berbagai
bidang kehidupan masyarakat, setiap warga negara harus menghindari sikap tidak
terpuji seperti di bawah ini.
a. Sikap fanatik
sempit, yaitu sifat yang merasa diri sendiri paling benar.
b.
Sikap individualis, yaitu sifat yang lebih mendahulukan kepentingan sendiri.
c. Sikap eksklusivisme, yaitu sikap
selalu memisahkan diri dari kehidupan sosial di masyarakat karena adanya jurang
pemisah akibat perbedaan suku bangsa, adat istiadat, agama, dan bahasa daerah.
d.
Sikap primordialisme, yaitu perasaan kesukuan yang berlebihan.
B. Arti Penting Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan
Kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan
yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan kekuatan untuk mencapai tujuan
nasional. Hal tersebut sesuai dengan semboyan negara
kita, Bhinneka Tunggal Ika.
Sebagai bangsa Indonesia, setiap warga negara
harus memahami makna yang terkandung dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Oleh
karena itu, masyarakat Indonesia harus membiasakan diri melakukan kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan di masyarakat tanpa membeda-bedakan suku bangsa, adat istiadat, agama dan
bahasa daerah. Meskipun berbeda-beda, setiap warga negara harus tetap kerja
sama bersatu padu dalam perjuangan mengisi kemerdekaan bangsa untuk mewujudkan
cita-cita nasional yakni negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Arti penting kerja
sama dalam berbagai
bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
akan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Perilaku yang menunjukkan mencintai persatuan dan
kesatuan harus tampak dalam kehidupan kita sehari-hari. ”Bersatu kita teguh,
bercerai kita runtuh” merupakan suatu ungkapan yang menyatakan betapa besarnya
arti persatuan dan kesatuan. Apabila bersatu padu, kita tidak hanya
teguh dalam arti lebih kuat dalam menghadapi permasalahan, tetapi juga mampu
menyelesaikan persoalan yang tidak dapat kita selesaikan sendiri.
Selain memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa,
arti penting kerja sama dalam berbagai
kehidupan di negara Indonesia bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara
diantaranya sebagai berikut.
a.
Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
b.
Mempererat persaudaraan dan kebersamaan.
c.
Mendorong timbulnya semangat gotong royong dan kekeluargaan.
d.
Menjadikan pekerjaan yang berat menjadi
ringan dan cepat diselesaikan.
e.
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam bekerja
C. Mewujudkan Kerjasama dalam Berbagai
Lingkungan Kehidupan
1.
Kerjasama dalam Kehidupan Sekolah
Di sekolah kerjasama
dilaksanakan didasarkan rasa saling membantu dan saling menyayangi. Mulai kepala sekolah, wakil kepala sekolah,
dewan guru, staf, komite sekolah, dan tentu saja peserta didik
saling membantu dan saling menyayangi.
Terkait dengan cara menumbuhkan semangat kerjasama di
lingkungan sekolah, dapat dilaksanakan, dengan cara sebagai berikut.
1)
Tentukan
dan raih tujuan bersama.
2) Berpartisipasi
secara aktif menyusun dan melaksanakan aturan
sekolah.
3) Laksanakan aturan
sekolah. Peraturan sekolah apabila ditaati akan membentuk sekolah tersebut
menjadi sekolah yang tertib.
4) Selalu bekerjasama.
Jangan memandang rendah peserta didik lain sehingga dia tidak pernah diajak
kerja sama. Mungkin saja peserta didik yang pendiam memiliki banyak ide dan gagasan.
5) Tidak membuat
masalah
6) Saling percaya
7) Saling menghargai
dan memberikan penghargaan
2. Kerjasama dalam Kehidupan Masyarakat
Bentuk-bentuk hubungan kerja
sama dalam lingkungan masyarakat, yaitu diantaranya peserta didik ikut serta
dalam kegiatan masyarakat, misalnya dalam kegiatan kerja bakti,
perayaan-perayaan hari besar nasional atau keagamaan, sanitasi, dan sebagainya.
Sekolah secara khusus juga dapat melakukan kerjasama
dengan masyarakat misalnya dalam bentuk adanya program baksos (bakti sosial)
untuk masyarakat yang kurang mampu ataupun yang terkena musibah/bencana,
kegiatan bazar sekolah dengan memamerkan hasil karya peserta didik, termasuk
pementasan karya tulis, karya seni dan karya keterampilan pada saat HUT RI
dengan melibatkan masyarakat.
3. Kerjasama dalam Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara
Mewujudkan kerjasama antarsesama warga negara dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara dapat dilakukan dengan cara berikut ini.
1)
Warga negara bekerja sama dengan pemerintah dalam
pembangunan nasional dengan membayar pajak.
2)
Menyelenggarakan peringatan hari besar keagamaan dan
hari besar nasional yang diatur oleh pemerintah
3)
Berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan
program-program dari pemerintah.
Referensi
Surya Saputra, Lukman. dkk. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
🧐🤨😔🤔😲😌
ReplyDeleteSangat ringkas dan singkat disini patut untuk dicatat😐
ReplyDeleteSangat diringkas
ReplyDeleteSangat ringkas sekali ya!!
ReplyDelete