Pedoman Teknis Lomba Daring Inklusi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus [PDBK] Tahun 2020
Pedoman Teknis Lomba ABK BERSERI & Daring Inklusi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus [PDBK] Tahun 2020
Sumber gambar: SC Pedoman Lomba Daring Inklusi |
CecepGaos.Com - Halo, sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog sederhana CecepGaos.Com, media informasi pendidikan terbaru.
Kali ini CecepGaos.Com akan berbagi informasi tentang Pedoman Teknis Lomba Daring Inklusi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus [PDBK] Tahun 2020.
Dilansir dari laman pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id, Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merilis Pedoman Teknis Lomba ABK BERSERI & Daring Inklusi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus [PDBK] Tahun 2020.
Di dalam pedoman teknis lomba daring inklusi tersebut disebutkan bahwa di era globalisasi ini, pengelolaan pendidikan dituntut untuk bisa memotivasi dan mengoptimalisasi segala aspek kehidupan, termasuk sumber daya manusia. Hal itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 yang menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Lebih lanjut disebutkan bahwa sebagai tolak ukur kegiatan pembinaan literasi bagi PDBK (Peserta Didik Berkebutuhan Khusus) di sekolah penyelenggara program pendidikan inklusif, perlu dilaksanakan kegiatan dalam bentuk lomba yang kompetitif sebagai upaya untuk menumbuhkan motivasi dan kecintaan terhadap literasi sekaligus peningkatan kemampuan dibidang teknologi informasi. Oleh karena itu, Pusat Prestasi Nasional menyelenggarakan lomba literasi dalam jaringan/onlinePDBK Pada sekolah penyelenggara program pendidikan inklusif.
Tujuan
Tujuan pelaksanaan lomba literasi dalam jaringan/online untuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) pada sekolah Penyelenggara program Inklusi adalah sebagai berikut.
- Menggali dan memberikan dorongan kepada peserta didik PDBK pada sekolah penyelenggara program pendidikan inklusif agar dapat mengembangkan potensi, bakat, dan kreativitasnya di bidang literasi;
- Memupuk dan menumbuh kembangkan jiwa seni, sastra, semangat, disiplin dan rasa percaya diri bagi peserta didik lomba literasi dalam jaringan/online untuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) pada sekolah penyelenggara program pendidikan inklusif;
- Meningkatkan budaya baca dan kreativitas peserta didik dalam belajar dan berkarya melalui kompetisi yang sehat, jujur, dan terbuka;
- Mendapatkan gambaran konkret tentang budaya baca yang digunakan sebagai salah satu alat evaluasi penyelenggaraan proses pembelajaran literasi di sekolah penyelenggara program pendidikan inklusif;
- Menumbuhkan sikap kritis, terbuka, dan rasa ingin tahu peserta didik lomba literasi dalam jaringan/onlineuntuk Peserta Didik Berkebutuhan
Ketentuan Umum Lomba
1. Peserta Lomba Daring Inklusi tahun 2020 adalah Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) yang bersekolah di jenjang SD inklusif, SMP inklusif, dan/atau SMA/SMK inklusif dan mempunyai NISN yang terdaftar pada sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
2. Setiap Satuan Pendidikan dapat mengirimkan lebih dari 1 (satu) peserta pada setiap cabang lomba sesuai dengan jenjang pendidikannya.
3. Peserta Lomba Daring Inklusi tahun 2020 belum pernah juara I pada lomba tingkat nasional pada mata lomba dan kelompok jenjang yang sama.
4. Peserta Lomba Daring Inklusi tahun 2020 dengan ketentuan usia sebagai berikut:
- jenjang SD inklusif maksimal 17 tahun (lahir setelah 1 Juni 2003),
- jenjang SMP inklusif maksimal 20 tahun (lahir setelah 1 Juni 2000) dan
- jenjang SMA/SMK inklusif maksimal berusia 23 Tahun (lahir setelah 1 Juni 1997).
Ketentuan usia tersebut dibuktikan dengan fotokopi akte kelahiran atau Surat Kenal Lahir yang telah dilegalisasi oleh pihak yang berwenang;
5. Melampirkan Surat Keterangan dari Dokter/Ahli yang sesuai dengan ketunaan peserta. Jika peserta mengalami kesulitan dalam mendapatkan Surat Keterangan tersebut boleh diwakili oleh dokter yang ada disekitar Peserta yang menyatakan Ketunaan peserta.
6. Melampirkan Foto/Scan rapot Terakhir.
7. Melampirkan Surat pernyataan dari kepala Sekolah yang menyatakan bahwa peserta didik tersebut benar sebagai peserta didik di sekolahnya dan karya yang diunggah adalah benar merupakan hasil peserta sendiri (format terlampir).
Cabang Lomba PDBK
Cabang yang dilombakan pada kegiatan ini adalah sebagai berikut.
Pedoman Teknis Lomba Daring Inklusi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus [PDBK] Tahun 2020 selengkapnya dapat dibaca di bawah ini.
Pedoman Teknis Lomba Daring Inklusi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus [PDBK] Tahun 2020 dapat diunduh (download) DI SINI.
Demikianlah informasi tentang Pedoman Teknis Lomba Daring Inklusi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus [PDBK] Tahun 2020.
Semoga bermanfaat.
Sumber: https://pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/2020/10/14/panduan-teknis-lomba-abk-berseri-daring-inklusi-peserta-didik-berkebutuhan-khususpdbk/
0 Response to "Pedoman Teknis Lomba Daring Inklusi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus [PDBK] Tahun 2020"
Post a Comment