Halaman

APRESIASI GURU DAN KEPALA SEKOLAH PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2020

APRESIASI GURU DAN KEPALA SEKOLAH PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2020

Sumber gambar: Flyer Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Dikdas Tahun 2020


CecepGaos.Com - Halo, sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog sederhana CecepGaos.Com, media informasi pendidikan terbaru. 

Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi informasi tentang ajang Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020. 

Sebelumnya perlu disampaikan bahwa blog pendidikan CecepGaos.Com membagikan informasi ini dengan tujuan agar informasi tentang kegiatan Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar dapat diterima dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya rekan guru atau pendidik di seluruh Indonesia. 

Dilansir dari postingan Dr. Romi Siswanto, M.Si dan laman pgdikdas.kemdikbud.go.id, dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional tahun 2020, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia akan menyelenggarakan ajang Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020.

Dikutip dari pedoman Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar tahun 2020, berikut ini hal-hal penting tentang penyelenggaraan ajang Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020 ini.

A. Pengertian
1. Apresiasi
Apresiasi diartikan sebagai penilaian atau penghargaan terhadap sesuatu. Terkait dengan kegiatan ini, apresiasi yang dimaksud merupakan penghargaan terhadap: kinerja atau karya guru pendidikan dasar yang telah mengembangkan profesi kependidikannya; peran aktif guru sekolah dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan bidang pendidikan; dan kinerja atau karya kepala
sekolah pendidikan dasar yang telah mengembangkan sekolah yang dipimpinnya, secara luar biasa, profesional, dan konsisten dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sebagai guru atau kepala sekolah.

2. Guru Pendidikan Dasar
Guru pendidikan dasar adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan dasar. Guru tersebut bertugas di SD dan SMP yang terdiri atas guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan konseling. 

3. Kepala Sekolah Pendidikan Dasar
Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan dasar dengan tugas melaksanakan manajerial, supervisi, dan kewirausahaan.

4. Inovatif
Inovatif bersifat memperkenalkan sesuatu yang baru atau bersifat pembaruan. Terkait dengan kegiatan ini, inovatif yang dimaksud merupakan kinerja atau karya dari guru atau kepala sekolah yang bersifat pembaruan.

5. Inspiratif
Inspiratif adalah segala sesuatu yang bisa memberikan inspirasi dan dorongan untuk melakukan sesuatu. Terkait dengan kegiatan ini, inspiratif yang dimaksud merupakan kinerja atau karya dari guru atau kepala sekolah yang bisa memberikan inspirasi dan dorongan pada teman sejawatnya untuk melakukan hal serupa.

B. Tujuan
Penyelenggaraan kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ memiliki tujuan sebagai berikut.
  • Mengapresiasi kinerja atau karya guru pendidikan dasar yang telah mengembangkan profesi kependidikannya secara luar biasa;
  • Mengapresiasi guru pendidikan dasar yang telah berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan bidang pendidikan, secara luar biasa; dan
  • Mengapresiasi kinerja atau karya kepala sekolah pendidikan dasar yang telah mengembangkan sekolah yang dipimpinnya secara luar biasa.
C. Sasaran
Sasaran kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ mencakup seluruh guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, baik yang bertugas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun sekolah Indonesia di luar negeri (SILN), yang meliputi:
  1. Guru kelas;
  2. Guru mata pelajaran;
  3. Guru Bimbingan Konseling;
  4. Kepala sekolah.
D. Hasil
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ adalah:
  1. Terapresiasinya kinerja atau karya guru pendidikan dasar yang telah mengembangkan profesi kependidikannya secara luar biasa;
  2. Terapresiasinya kinerja atau karya guru pendidikan dasar yang telah berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan bidang pendidikan, secara luar biasa; dan
  3. Terapresiasinya kinerja atau karya kepala sekolah pendidikan dasar yang telah mengembangkan sekolah yang dipimpinnya secara luar biasa.
E. Manfaat
Kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ diharapkan memberikan manfaat sebagai berikut.
  1. Menjadi motivasi bagi guru pendidikan dasar yang telah mewujudkan kinerja atau menghasilkan karya yang luar biasa dalam rangka mengembangkan profesi kependidikannya;
  2. Menjadi motivasi bagi guru pendidikan dasar yang telah berperan aktif secara luar biasa dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan bidang pendidikan;
  3. Menjadi motivasi bagi kepala sekolah pendidikan dasar yang telah mewujudkan kinerja atau menghasilkan karya yang luar biasa dalam rangka mengembangkan sekolah yang dipimpinnya;
  4. Menjadi inspirasi bagi guru dan kepala sekolah pendidikan dasar lainnya untuk melakukan hal serupa dalam rangka mengembangkan profesi kependidikannya atau mengembangkan sekolah yang dipimpinnya.
F. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ meliputi penghargaan untuk guru dan kepala sekolah pendidikan dasar atas: kinerja atau karya dalam mengembangkan profesi kependidikannya; peran aktifnya dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan bidang pendidikan; dan kinerja atau karya dalam mengembangkan sekolah yang dipimpinnya secara luar biasa, profesional, dan konsisten dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sebagai guru atau kepala sekolah. Kinerja dan karya guru serta kepala sekolah
pendidikan dasar tersebut telah dilakukan dalam mengatasi permasalahan pendidikan baik dalam pembelajaran maupun kemasyarakatan di masa pandemik Covid-19.

Selanjutnya, kinerja atau karya tersebut mengerucut pada sifat inovatif dan inspiratif. Berdasarkan kedua sifat tersebut, maka apresiasi Guru dan Kepala Sekolah dikelompokkan menjadi kategori Guru Inovatif, Guru Inspiratif, Kepala Sekolah Inovatif, dan Kepala Sekolah Inspiratif.

1. Guru Inovatif
Guru inovatif adalah guru yang memiliki wawasan inovasi, menghasilkan karya inovasi, dan konsisten melakukan inovasi untuk kepentingan pendidikan, khususnya pembelajaran. Aktivitas guru yang dapat memperoleh apresiasi sesuai pedoman ini adalah guru yang menggeluti berbagai kegiatan dalam bidang berikut ini.

a. Digital
Guru yang memiliki kompetensi dan menggeluti bidang digital (teknologi, informasi, dan komunikasi) serta mengimplementasikannya dalam kegiatan pendidikan, khususnya pembelajaran.

b. Literasi
Guru yang memiliki kompetensi dan menggeluti bidang literasi serta menumbuhkan atmosfir literasi di lingkungan sekolah, khususnya kelas. 

c. Kegiatan Ilmiah
Guru yang berhasil membina peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas atau kompetisi yang berkaitan dengan kegiatan ilmiah.

d. Seni dan Budaya
Guru yang berhasil membina peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas atau kompetisi yang berkaitan dengan seni dan budaya.

e. Olahraga
Guru yang berhasil membina peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas atau kompetisi yang berkaitan dengan olahraga.

f. Kewirausahaan
Guru yang berhasil membina peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas yang berkaitan dengan kewirausahaan.

2. Guru Inspiratif
Guru inspiratif adalah guru yang konsisten melakukan pengembangan diri dalam melaksanakan tugas profesinya, memberdayakan warga sekolah dan lingkungan sekitar, serta senantiasa berbagi praktik baik. Guru tersebut menggeluti berbagai kegiatan atau bidang tertentu sehingga menjadi inspirasi bagi orang lain untuk melakukan hal serupa dalam bidang berikut ini.

a. Lingkungan
Guru yang memiliki wawasan dalam bidang lingkungan dan mengimplementasikannya dalam pengembangan kegiatan pendidikan, khususnya pembelajaran.

b. Kesehatan
Guru yang memiliki wawasan dalam bidang kesehatan dan mengimplementasikannya dalam pengembangan kegiatan pendidikan, khususnya pembelajaran.

c. Sosial Kemasyarakatan
Guru yang berhasil membina peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan sosial kemasyarakatan.

d. Tanggap Bencana
Guru yang berhasil membina peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan mitigasi bencana.

e. Organisasi atau Komunitas
Guru yang berhasil mengelola kegiatan dan berperan aktif dalam mengembangkan organisasi profesi kependidikan atau komunitas guru.

3. Kepala Sekolah Inovatif
Kepala sekolah inovatif adalah kepala sekolah yang memiliki wawasan inovasi, menghasilkan karya inovasi, dan konsisten melakukan inovasi untuk kepentingan pendidikan, khususnya dalam pengembangan sekolah. Kepala sekolah tersebut menggeluti berbagai kegiatan dalam bidang berikut ini.

a. Digital
Kepala sekolah yang memiliki wawasan, kompetensi, dan menggeluti bidang digital serta berhasil memberdayakan sumber daya sekolah dalam bidang digital (teknologi, informasi, dan komunikasi).

b. Literasi
Kepala sekolah yang memiliki wawasan, kompetensi, dan menggeluti bidang literasi serta berhasil memberdayakan warga sekola dan menumbuhkan atmosfir literasi di lingkungan sekolah.

c. Kegiatan Ilmiah
Kepala sekolah yang berhasil menggerakkan guru dan peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas atau kompetisi yang berkaitan dengan kegiatan ilmiah.

d. Seni dan Budaya
Kepala sekolah yang berhasil menggerakan guru dan peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas atau kompetisi yang berkaitan dengan seni dan budaya.

e. Olahraga
Kepala sekolah yang berhasil menggerakkan guru dan peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas atau kompetisi yang berkaitan dengan olahraga.

f. Kewirausahaan
Kepala sekolah yang berhasil menggerakkan guru dan peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas yang berkaitan dengan kewirausahaan.

4. Kepala Sekolah Inspiratif
Kepala sekolah inspiratif adalah kepala sekolah yang konsisten melakukan pengembangan diri dalam melaksanakan tugas profesinya, memberdayakan warga sekolah dan lingkungan sekitar, serta senantiasa berbagi pengalaman. Kepala sekolah tersebut menggeluti berbagai kegiatan atau bidang tertentu sehingga menjadi inspirasi bagi orang lain untuk melakukan hal serupa dalam bidang berikut ini.

a. Lingkungan
Kepala sekolah yang memiliki wawasan dalam bidang lingkungan dan mengimplementasikannya dalam kegiatan pendidikan, khususnya dalam pengembangan sekolah.

b. Kesehatan
Kepala sekolah yang memiliki wawasan dalam bidang kesehatan dan mengimplementasikannya dalam kegiatan pendidikan, khususnya dalam pengembangan sekolah.

c. Tanggap Bencana
Kepala sekolah yang berhasil menggerakkan guru dan peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan mitigasi bencana.

d. Sosial Kemasyarakatan
Kepala sekolah yang berhasil menggerakkan guru dan peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan sosial kemasyarakatan.

e. Organisasi atau Komunitas
Kepala sekolah yang berhasil mengelola kegiatan dan berperan aktif dalam mengembangkan organisasi profesi kependidikan atau komunitas kepala sekolah.

G. Tema Kegiatan
Tema kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ adalah “Bangkitkan Semangat, Wujudkan Merdeka Belajar”

H. Persyaratan Peserta Kegiatan
1. Persyaratan Umum
Setiap peserta kegiatan harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut.
  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Mengajar di wilayah Indonesia atau di SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri).
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 3 (tiga) tahun.
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma 4 (D-IV).
  • Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, dan berkelakuan baik.

2. Persyaratan Khusus
Setiap peserta kegiatan harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut.
  • Konsisten dalam pengembangan profesi, melaksanakan tugas pokok dan fungsi profesinya, serta berperan aktif dalam kegiatan kependidikan atau sosial kemasyarakatan yang dituangkan dalam Deskripsi Diri.
  • Memiliki rekam jejak kegiatan atau karya dalam pengembangan profesi yang menginspirasi guru atau kepala sekolah lain yang dituangkan dalam Portofolio.
  • Direkomendasikan oleh kepala sekolah, tokoh masyarakat, organisasi profesi, atau komunitas guru/kepala sekolah yang relevan dengan kategori apresiasi yang diikuti, ditunjukkan dengan Surat Rekomendasi (Lampiran 5).
  • Tidak sedang mengikuti kegiatan serupa, baik di tingkat nasional maupun internasional, dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Lampiran 4).
  • Tidak sedang mengikuti tugas belajar yang dibiayai Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Lampiran 4).
  • Tidak sedang diusulkan pada jabatan fungsional atau jabatan struktural tertentu lainnya yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Lampiran 4).

I. Seleksi dan Penilaian
1. Seleksi
Tahapan kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ dilakukan melalui:

a. Seleksi Administrasi
Seleksi Administrasi adalah seleksi atas kelengkapan dan ketepatan dokumen untuk Deskripsi Diri dan Portofolio Singkat. Seleksi administrasi dilakukan oleh Panitia pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan menggunakan Instrumen 1.

b. Seleksi Substansi
Seleksi Substansi adalah seleksi atas dokumen Deskripsi Diri dan Portofolio meliputi kesesuaian konten dan dilakukan untuk peserta yang lolos seleksi administrasi. Seleksi substansi dilakukan oleh Tim Penilai yang ditentukan oleh Panitia dengan menggunakan Instrumen 2.

c. Presentasi dan Wawancara
Presentasi dan wawancara dilakukan bagi peserta yang sudah ditentukan berdasarkan hasil penilaian substansi. Pada tahap ini peserta mempresentasikan karya yang dikirimkan berupa deskripsi diri dan portofolio untuk dinilai (diverifikasi) oleh tim penilai. Penilaian presentasi dan wawancara dilakukan
dengan menggunakan Instrumen 3.

2. Penilaian
a. Penilaian terhadap peserta kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
  • Orisinalitas, yaitu kegiatan atau karya sendiri yang tidak menjiplak karya orang lain.
  • Inovatif, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan bersifat spesifik, berbeda dan lebih baik dari yang telah ada, serta diimplementasikan. 
  • Spesifik, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan bersifat unik dan berbeda dari yang telah ada.
  • Sistematik, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan disajikan secara sistematis (dan logis).
  • Inspiratif, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan mengilhami orang lain untuk melakukan hal serupa atau berbeda dan lebih baik.
  • Bermanfaat, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan memberikan kemanfaatan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan.
  • Ilmiah, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan memiliki landasan kaidah keilmuan yang sesuai.
  • Komunikatif, yaitu menyajikan presentasi terkait kegiatan atau karya secara sistematik dan jelas.
b. Komponen penilaian terhadap kinerja atau karya peserta kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ terdiri atas:
  • Deskripsi Diri
  • Portofolio; dan
  • Presentasi.
J. Sistematika Penyajian
Penyajian Deskripsi Diri dan Portofolio dalam kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ harus mengikuti sistematika sebagai berikut.

1. Sistematika Deskripsi Diri
Sistematika Deskripsi Diri terdiri atas:
Sampul
Pengesahan
Surat Pernyataan
Surat Rekomendasi
A. Deskripsi diri masa lalu
B. Deskripsi diri saat ini
C. Deskripsi diri masa depan

Tabel 1: Komponen dan Penjelasan Deskripsi Kegiatan atau Karya 


2. Sistematika Dokumen Portofolio
a. Sampul
b. Biodata
c. Portofolio
d. Lampiran

Tabel 2. Komponen dan Penjelasan Dokumen Portofolio


Waktu Pelaksanaan 


Pendaftaran 
Pendaftaran dilakukan pada tautan http://bit.ly/apresiasigtkdikdas_2020.

Pedoman Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020 selengkapnya dapat dibaca di bawah ini. 


Pedoman Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020 dapat diunduh (download) DI SINI.

Demikianlah informasi tentang ajang Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020. 

Semoga bermanfaat.

Sumber: 
  • https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2746082429005548&id=100008114538724
  • http://pgdikdas.kemdikbud.go.id/read-news/pedoman-apresiasi-guru-dan-kepala-sekolah-pendidikan-dasar-tahun-2020


1 Response to "APRESIASI GURU DAN KEPALA SEKOLAH PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2020"

  1. Alhamdulillah terima kasih informasinya kak. Sy sangat membutuhkan informasi ini. Tlng kirim di sitiromdiyah74@gmail.com njih. Terima kasih

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel