Halaman

SE Sesjen Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19

Sumber: SS Kop SE No. 15 Tahun 2020

SE Sesjen Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19

CecepGaos.Com - Halo, Sahabat Edukasi. Selamat datang kembali di blog sederhana CecepGaos.Com, media informasi pendidikan.

Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi informasi tentang SE Sesjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Dikutip dari laman www.kemdikbud.go.id/main/blog, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan SE atau Surat Edaran  Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Surat ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Pada SE tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) melalui penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Belajar dari Rumah selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan COVID-19; dan
  2. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran jarak  jauh  daring  dan/atau luring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.

LAMPIRAN


Bab 1
Tujuan, Prinsip, Metode Dan Media Pelaksanaan Belajar Dari Rumah

A. Tujuan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat COVID-19 bertujuan untuk:

  1. memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19;
  2. melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19;
  3. mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan
  4. memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali.

B. Prinsip Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
BDR dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19), yaitu:

  1. keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan BDR;
  2. kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum;
  3. BDR dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19;
  4. materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik;
  5. aktivitas dan penugasan selama BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan Peserta Didik sesuai minat dan kondisi masing- masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR;
  6. hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif; dan
  7. mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua/wali.
C. Metode dan Media Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
BDR dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dibagi ke dalam 2 (dua) pendekatan:
  1. pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring)
  2. pembelajaran jarak jauh luar jaringan (luring)
Dalam pelaksanaan PJJ, satuan pendidikan dapat memilih pendekatan (daring atau luring atau kombinasi keduanya) sesuai dengan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana.

1. Media dan Sumber Belajar Pembelajaran Jarak Jauh Daring (Dalam Jaringan)
Pembelajaran di rumah secara daring dapat menggunakan gawai (gadget) maupun laptop melalui beberapa portal dan aplikasi pembelajaran daring, diantaranya:
a. Informasi Terkait Covid-19

b. Media Pembelajaran Daring

Selain yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), terdapat juga sumber dan media pembelajaran yang dikelola oleh mitra penyedia teknologi pembelajaran yang dapat dilihat daftarnya pada laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/category/aplikasi- pembelajaran/

2. Media dan Sumber Belajar Pembelajaran Luring (Luar Jaringan)
Pembelajaran di rumah secara luring dalam masa BDR dapat dilaksanakan melalui:

  • televisi, contohnya Program Belajar dari Rumah melalui TVRI;
  • radio;
  • modul belajar mandiri dan lembar kerja;
  • bahan ajar cetak; dan
  • alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.

D. Aplikasi Pemantauan Kesehatan dan Risiko COVID-19.
Berikut beberapa aplikasi yang dapat digunakan untuk memantau kondisi COVID-19:

BAB II
Panduan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah

A. Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Dinas Pendidikan
Selama masa darurat COVID-19, dinas pendidikan dapat melakukan langkah-langkah pelaksanaan BDR sebagai berikut.

1. Membentuk Pos Pendidikan
Dinas Pendidikan dalam masa darurat COVID-19 dapat membentuk Pos Pendidikan. Pos Pendidikan ini bertugas sebagai sekretariat penanganan darurat COVID-19 bidang pendidikan. Keanggotaan Pos Pendidikan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha dan media. Pos pendidikan ini merupakan bagian dari Gugus Tugas COVID-19 di daerah.Dalam melaksanakan tugasnya, Pos Pendidikan melakukan koordinasi secara daring di daerah dengan:
  • gugus tugas penanganan COVID-19 setempat untuk menggordinasikan penanganan COVID-19;
  • dinas kesehatan setempat untuk menggordinasikan penanganan kesehatan termasuk ada/tidaknya peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terpapar COVID-19 (menjadi ODP, PDP, atau terkonfirmasi positif);
  • badan penanggulangan bencana daerah setempat: untuk menggordinasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
  • dinas sosial setempat untuk pengupayaan saluran layanan dukungan psikososial di tingkat daerah dan satuan pendidikan, memastikan keamanan situasi dan kondisi pendidik, tenaga pendidikan, dan peserta didik secara fisik dan mental, dan pemenuhan kebutuhan pendampingan psikososial bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
  • dinas komunikasi dan informatika untuk menggordinasikan ketersediaan akses komunikasi dan jaringan telekomunikasi untuk pelaksanaan BDR;
  • organisasi masyarakat, komunitas, media dan dunia usaha yang dapat membantu dalam proses penyelenggaraan pendidikan selama masa darurat bencana.
2. Melakukan koordinasi secara daring dengan Kemendikbud melalui Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (Seknas SPAB), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Pusat Pengembangan/Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PP/BP-PAUD Dikmas) terkait pelaksanaan kebijakan BDR.

3. Melakukan pendataan di daerah
Pemerintah daerah wajib melakukan pendataan pelaksanaan BDR sesuai dengan format yang disediakan Kemendikbud melalui tautan http://data.spab.kemdikbud.go.id. Pendataan mencakup antara lain:
a. warga satuan pendidikan terpapar COVID-19 (ODP, PDP, terkonfirmasi positif);
b. akses terhadap internet dan listrik;
c. kondisi, kesiapan dan kebutuhan belajar peserta didik selama BDR:
  • jumlah dan sebaran peserta didik yang tinggal di lingkungan pengasuhan alternatif seperti panti asuhan, asrama.
  • jumlah dan sebaran peserta didik yang terdampak bencana lain seperti banjir, tinggal pengungsian (hunian sementara), atau tempat tinggal yang tidak layak.
  • jumlah dan sebaran peserta didik yang tidak memiliki akses sarana pembelajaran daring maupun luring.
d. pemetaan lembaga baik pemerintah, organisasi masyarakat, media, dunia usaha yang memiliki sumberdaya dan inisiatif untuk mendukung kegiatan BDR (siapa melakukan apa dimana dan kapan serta sumberdaya yang dimiliki masing-masing lembaga).

4. Menyusun dan menetapkan kebijakan pendidikan selama masa darurat COVID-19 di daerahnya dalam hal:
  • program, kegiatan dan anggaran untuk melaksanakan kebijakan pendidikan selama masa darurat COVID-19;
  • durasi waktu pelaksanaan kebijakan BDR;
  • mekanisme penerimaan peserta didik baru yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19, termasuk mencegah berkumpulnya peserta didik dan orangtua secara fisik di satuan pendidikan;
  • mekanisme pelaksanaan ujian satuan pendidikan, kenaikan tingkat, dan kelulusan peserta didik; dan
  • pembukaan kembali pembelajaran di satuan pendidikan.
5. Memfasilitasi pembelajaran daring dan/atau luring
a. memaksimalkan media pembelajaran daring yang dimiliki masing- masing daerah;
b. melakukan bimbingan teknis dan pelatihan untuk guru dan tenaga kependidikan yang membutuhkan pendampingan terkait pembelajaran jarak jauh;
c. mendorong dan memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam proses BDR;
d. kerja sama dengan perpustakaan daerah, taman bacaan masyarakat, organisasi pemerintah dan non pemerintah lainnya untuk penyediaan modul mandiri dan buku untuk pembelajaran luring di daerah yang tidak ada listrik;
e. kerja sama dengan televisi dan radio daerah untuk pembelajaran luring di daerah yang ada listrik, melalui:
1) Televisi
Penyampaikan materi dapat disampaikan oleh penyiar atau guru dan tenaga pendidikan yang telah ditentukan. Dalam prosesnya perlu memperhatikan:
  • penyampaian materi pelajaran mudah dipahami dan inklusif dengan menggunakan berbagai media interaktif seperti videografis, infografis, demonstrasi, menggunakan alat peraga, mempromosikan permainan dan kuis interaktif (via telepon/SMS)
  • siarkan dan buat program tersebut dalam siaran ulang agar bisa diikuti apabila ada yang tertinggal.
  • pelajaran harus se-interaktif mungkin, dimungkinkan bagi peserta didik untuk tampil di program.
  • mempertimbangkan kebutuhan untuk peserta didik, khususnya penyandang disabilitas (disediakan pengantar bahasa isyarat).
2) Radio
Materi dapat disampaikan oleh penyiar atau oleh guru yang telah ditentukan. Dalam penyiaran memperhatikan hal berikut ini:
a) membagikan secara luas jadwal program dengan berbagai cara agar diketahui masyarakat dan orang tua/wali;
b) melakukan siaran langsung secara interaktif, misalnya menggunakan kuis atau mempromosikan permainan;
c) mendukung peserta didik untuk berinteraksi melalui telepon (jika memungkinkan);
d) materi pembelajaran dipilih sesuai kebutuhan seperti pendidikan karakter dan kecakapan hidup, keagamaan, pola hidup sehat, pencegahan penyebaran penyakit COVID-19, dan lainnya;
e) dalam hal pengembangan materi pembelajaran melalui radio, dinas pendidikan dapat berkoordinasi dengan pengelola:
  • Radio edukasi Kemendikbud https://radioedukasi.kemdikbud.go.id/
  • Radio suara edukasi AM 1440 Khz Kemendikbud melalui surel suaraedukasi@kemdikbud.go.id dan laman https://suaraedukasi.kemdikbud.go.id/
6. Melakukan penyebaran informasi dan edukasi pencegahan COVID-19 melalui grup media daring, radio, pengumuman keliling, serta menginformasikan perkembangan penanganan darurat COVID-19 bidang pendidikan kepada masyarakat.

7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan BDR oleh satuan pendidikan.

8. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kebijakan BDR kepada Kemendikbud dan menginformasikan perkembangan BDR kepada masyarakat secara rutin.

B. Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Kepala Satuan Pendidikan
Selama masa darurat COVID-19, kepala satuan pendidikan melakukan langkah-langkah pelaksanan BDR sebagai berikut.
1. Menetapkan model pengelolaan satuan pendidikan selama BDR, diantaranya:
a. bekerja dan mengajar dari rumah bagi guru dan tenaga kependidikan.
b. menentukan jadwal piket apabila diperlukan. Dalam hal dilakukan piket hendaknya berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan gugus tugas penanganan COVID-19 setempat.

2. Memastikan sistem pembelajaran yang terjangkau bagi semua peserta didik termasuk peserta didik penyandang disabilitas.

3. Membuat rencana keberlanjutan pembelajaran. Jika masa darurat COVID-19 dan kegiatan BDR diperpanjang maka perlu mengoordinir para guru untuk berkreasi dengan menggunakan bahan ajar yang terdiri dari:
  • instruksi dan materi pembelajaran daring dengan menggunakan media dan sumber belajar daring.
  • instruksi dan materi pembelajaran luring dengan menggunakan televisi, radio, buku, dan modul pembelajaran mandiri peserta didik.
  • intruksi untuk melakukan adaptasi materi pembelajaran untuk peserta didik penyandang disabilitas.
4. Melakukan pembinaan dan pemantauan kepada guru melalui laporan pembelajaran yang dikumpulkan setiap minggu
  • memastikan guru memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring;
  • memastikan rencana pelaksanaan pembelajaran menerapkan pembelajaran bermakna, kegiatan kecakapan hidup dan aktivitas fisik; dan
  • memastikan adanya materi edukasi untuk orang tua/wali peserta didik terkait pencegahan COVID-19 dan menerapkan pola perilaku hidup bersih di rumah.
5. Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang dimiliki guru dalam memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring selama darurat COVID-19.
Ketersediaan gawai/komputer/laptop untuk fasilitas pembelajaran daring.
  1. Akses ke media pembelajaran daring dan luring.
  2. Distribusi sarana pembelajaran luring dan alat peraga ke rumah peserta didik termasuk alat peraga pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas (bagi yang tidak memiliki akses ke pembelajaran daring).
  3. Berkoordinasi dengan dinas pendidikan, dan/atau dinas sosial, dan/atau dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk pengupayaan adanya layanan dukungan psikososial bagi pendidik, orang tua/wali, dan peserta didik. Layanan psikososial dapat menggunakan berbagai saluran, diantaranya:
  • layanan psikososial yang disediakan oleh Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 melalui pusat panggilan atau call center 119 extention 8;
  • layanan psikososial oleh Himpunan Psikologi Indonesia melalui http://bit.ly/bantuanpsikologi;
  • layanan psikososial oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia http://www.pdskji.org/; dan/atau
  • layanan psikososial oleh pekerja sosial, hubungi dinas sosial setempat.
6. Membuat program pengasuhan untuk mendukung orang tua/wali dalam mendampingi peserta didik belajar, minimal satu kali dalam satu minggu. Materi tentang pengasuhan dapat dilihat pada laman https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/laman/

7. Membentuk tim siaga darurat untuk penanganan COVID-19 di satuan pendidikan, memberikan pembekalan mengenai tugas dan tanggung jawab kepada tim, dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau gugus tugas penanganan COVID-19 setempat dan/atau fasilitas kesehatan/rujukan penanganan COVID-19 terdekat.

8. Memberikan laporan secara berkala kepada dinas pendidikan dan/atau pos pendidikan daerah terkait:
  • kondisi kesehatan warga satuan pendidikan;
  • metode pembelajaran jarak jauh yang digunakan (daring/luring/kombinasi daring dan luring);
  • jumlah peserta didik yang belum bisa terlayani;
  • kendala pelaksanaan BDR; dan
  • praktik baik dan capaian hasil belajar peserta didik.
C. Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Guru
Guru memfasilitasi pelaksanaan PJJ secara daring, luring, mupun kombinasi keduanya sesuai kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran.

1. Menyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran jarak jauh
Referensi perencanaan PJJ baik secara daring maupun luring dapat dilihat pada portal Guru Berbagi https://guruberbagi.kemdikbud.go.id/. Dalam menyiapkan pembelajaran, guru perlu memastikan beberapa hal berikut:
a. memastikan kompetensi pembelajaran yang ingin dicapai. dilarang memaksakan penuntasan kurikulum dan fokus pada pendidikan kecakapan hidup.
b. menyiapkan materi pembelajaran. Dalam pelaksanaan BDR, materi dapat difokuskan pada:
  • literasi dan numerasi;
  • pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19;
  • Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas);
  • kegiatan rekreasional dan aktivitas fisik;
  • spiritual keagamaan; dan/atau
  • penguatan karakter dan budaya.
c. menentukan metode dan interaksi yang dipakai dalam penyampaian pembelajaran melalui daring, luring, atau kombinasi keduanya.
d. menentukan jenis media pembelajaran, seperti format teks, audio/video simulasi, multimedia, alat peraga, dan sebagainya yang sesuai dengan metode pembelajaran yang digunakan; dan
e. guru perlu meningkatkan kapasitas dengan mengikuti pelatihan daring yang disediakan oleh pemerintah maupun lembaga nonpemerintah guna mendukung keterampilan menyelenggarakan PJJ pada situasi darurat COVID-19.

2. Fasilitasi pembelajaran jarak jauh daring
Waktu pembelajaran daring sepanjang hari menyesuaikan ketersediaan waktu, kondisi, dan kesepakatan peserta didik dan orangtua/walinya. Proses pembelajaran daring terdiri atas:
a. tatap muka Virtual melalui video conference, teleconference, dan/atau diskusi dalam group di media sosial atau aplikasi pesan. Dalam tatap muka virtual memastikan adanya interaksi secara langsung antara guru dengan peserta didik.
b. Learning Management System (LMS). LMS merupakan sistem pengelolaan pembelajaran terintegrasi secara daring melalui aplikasi. Aktivitas pembelajaran dalam LMS antara lain pendaftaran dan pengelolaan akun, penguasaan materi, penyelesaian tugas, pemantauan capaian hasil belajar, terlibat dalam forum diskusi, konsultasi dan ujian/penilaian. Contoh LMS antara lain kelas maya rumah belajar, google classroom, ruang guru, zenius, edmodo, moodle, siajar LMS seamolec, dan lain sebagainya.

Selengkapnya dapat dibaca dibawah ini.


Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 ini dapat diunduh (download) DI SINI.

Demikianlah SE Sesjen Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Semoga bermanfaat.

Sumber: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/05/se-sesjen-pedoman-penyelenggaraan-belajar-dari-rumah-dalam-masa-darurat-penyebaran-covid19



1 Response to "SE Sesjen Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19"

  1. hatur nuhun, abi tos download "surat edaran mendikbud no 15 tahun 2020" katampi pisan, بَارَكَ الله لَكَ، آمِين

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel