PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Sumber: SS PP No 21 Tahun 2020 |
PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi informasi tentang PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Setelah dinyatakan sebagai pandemi global oleh organisasi kesehatan dunia WHO, penyebaran virus corona (Covid-19) terus meningkat di dunia, termasuk di Indonesia. Telah banyak korban berjatuhan, termasuk yang meninggal dunia akibat virus corona ini.
Untuk menekan laju penyebaran virus corona ini, telah banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait. Sebagai contoh, sebut saja upaya yang dilakukan Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang tentang Pencegahan Corona pada Satuan Pendidikan.
Namun, laju penyebaran virus corona ini dari hari ke hari semakin menunjukkan kenaikan yang signifikan.
Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia kemudian mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Apa itu PSBB?
Berikut ini adalah beberapa hal penting terkait dengan PSBB yang tercantum di dalam PP tersebut.
1. Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-1 9).
2. Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu.
3. Pembatasan Sosial Berskala Besar harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
4. Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- jumlah kasus dan/ atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
- terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
5. Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:
- peliburan sekolah dan tempat kerja;
- pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
- pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Selengkapnya isi PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dibaca di bawah ini.
Klik PP Nomor 21 Tahun 2020 untuk mengunduh (download) PP tentang PSBB ini.
Demikianlah informasi tentang PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Semoga pandemi virus corona (Covid-19) ini segera berlalu. Aamiin yaa Rabbal 'Aalamiin....
Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176085/PP_Nomor_21_Tahun_2020.pdf
Demikianlah informasi tentang PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Semoga pandemi virus corona (Covid-19) ini segera berlalu. Aamiin yaa Rabbal 'Aalamiin....
Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176085/PP_Nomor_21_Tahun_2020.pdf
Sangat bermanfaat infonya pak.
ReplyDeleteTerima kasih Pak...
Delete