Ringkasan Materi PPKn Kelas 7 Bab 6 “Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Sumber: SS Cover Materi PPKn Kelas 7 Bab 6 |
Ringkasan Materi PPKn Kelas 7 Bab 6 “Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia”
A. Daerah dalam Kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia
1.
Perjuangan
Menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sejarah tentang lahirnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia semakin menguat setelah Jepang menyerah tanpa
syarat kepada sekutu. Peristiwa tersebut mendorong para pemuda dengan jiwa muda
dan semangatnya bergerak mendesak ”golongan tua” untuk secepatnya memproklamasikan
kemerdekaan Indonesia.
Kesepakatan pemuda di Jalan
Pegangsaan Timur, Jakarta,
membulatkan tuntutan pemuda ”… bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hak
dan soal rakyat itu sendiri, tak dapat digantungkan kepada orang dan kerajaan
lain. Jalan satu-satunya adalah memproklamasikan kemerdekaan oleh kekuatan
bangsa Indonesia sendiri.”
Tekad para pemuda tersebut akhirnya
mendorong terjadinya peristiwa Rengasdengklok.
Saat itu, suasana di Rengasdengklok
menjadi tegang. Ir. Soekarno oleh golongan pemuda diminta agar memenuhi
keinginan rakyat Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan dengan kekuatan
bangsa Indonesia sendiri. Setelah berdebat
panjang, desakan para pemuda akhirnya
disanggupi oleh Ir. Soekarno yang akan segera memproklamasikan
kemerdekaan, tetapi dilakukan di Jakarta.
Pada tanggal 16 Agustus 1945
rombongan dari Rengasdengklok tiba di Jakarta. Dengan mempertimbangkan berbagai
tempat yang aman untuk membahas proklamasi, kemudian Ir. Soekarno dengan para
penyusun teks proklamasi lainya menjadikan rumah Laksamana Muda Maeda sebagai
tempat menyusun naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Di kediaman Laksamana Muda Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta,
teks proklamasi dirumuskan.
Meskipun tidak mendapat persetujuan
dari Jepang, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta segera merumuskan teks proklamasi
dengan tulisan tangan sendiri. Kalimat
pertama berbunyi ”Kami rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”,
kemudian diubah menjadi ”Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan
kemerdekaan Indonesia” yang berasal dari Achmad Subardjo.
Sumber: www.pendidikan.com |
Kalimat kedua oleh Soekarno berbunyi
”Hal-hal yang mengenai pe- mindahan kekuasaan dan lain-lain akan
diselenggarakan dengan cara yang secermat-cermatnya serta dalam tempo yang
sesingkat-singkatnya”. Kedua kalimat itu kemudian digabung dan disempurnakan
oleh Drs. Moh. Hatta sehingga berbunyi seperti teks proklamasi yang kita miliki
sekarang.
Ir. Soekarno kemudian meminta semua
yang hadir menandatangani naskah proklamasi itu selaku wakil-wakil bangsa
Indonesia. Namun, Sukarni, selaku salah satu pimpinan golongan pemuda,
mengusulkan agar Soekarno-Hatta menandatangani atas nama bangsa Indonesia.
Selanjutnya, Ir. Soekarno meminta Sayuti Melik untuk mengetik naskah tersebut
dengan beberapa perubahan yang telah disetujui. Ada tiga perubahan redaksi atas
teks proklamasi, yaitu : a. kata tempoh diganti dengan kata tempo; b. wakil
bangsa Indonesia diganti dengan atas nama bangsa Indonesia; dan c. cara
menuliskan tanggal Djakarta, 17-8-05 diganti menjadi Djakarta, hari 17, boelan
08, tahoen 05.
Selanjutnya, setelah diketik oleh
Sayuti Melik, teks proklamasi ditanda- tangani
oleh Ir. Soekarno
dan Drs. Moh. Hatta.Pada tanggal
17 Agustus 1945, hari Jumat, pukul 10.00
WIB, di depan rumah Ir. Soekarno Jalan
Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, Ir. Soekarno dengan didampingi Drs.
Moh. Hatta membacakan teks proklamasi dengan disaksikan lebih kurang 1.000 orang.
Setelah teks proklamasi dibacakan,
dikibarkanlah sang Saka Merah Putih oleh Suhud dan Latief Hendradiningrat dan
secara spontan peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya sehingga sampai sekarang
setiap pengibaran bendera dalam upacara bendera selalu diiringi dengan lagu
kebangsaan Indonesia, Indonesia Raya. Berita proklamasi menyebar dengan cepat ke seluruh Indonesia, bahkan sampai ke luar negeri.
Berita kemerdekaan Indonesia
disebarkan para pemuda dengan selebaran kertas ataupun tulisan tangan di
berbagai tempat. Rakyat melakukan doa syukur atas kemerdekaan bangsa Indonesia.
Teks proklamasi disusun secara
singkat dan hanya terdiri atas dua alinea. Kedalaman makna yang termuat
dalam teks proklamasi menunjukkan kelebihan dan ketajaman
pemikiran para pembuat naskah proklamasi waktu
itu.
Alinea pertama teks proklamasi
berbunyi, ”Kami bangsa Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaan Indonesia”. Hal itu mengandung makna bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia
telah dinyatakan dan diumumkan kepada dunia. Alinea kedua berbunyi, ”Hal-hal
yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara
saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.” bermaksud agar pemindahan
kekuasaan pemerintahan harus dilaksanakan secara hati-hati dan penuh
perhitungan agar tidak terjadi pertumpahan darah secara besar-besaran.
Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa
Indonesia memiliki makna yang dapat kita telaah dari berbagai aspek sebagai
berikut.
a.
Aspek Hukum
Proklamasi merupakan pernyataan
keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan hukum kolonial
dan diganti dengan hukum nasional, yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
b. Aspek Historis
Proklamasi merupakan titik akhir
sejarah penjajahan di bumi Indonesia sekaligus menjadi titik awal Indonesia
sebagai negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain.
c. Aspek Sosiologis
Proklamasi menjadikan perubahan dari
bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka. Proklamasi memberikan rasa
bebas dan merdeka dari belenggu penjajahan.
d. Aspek Kultural
Proklamasi membangun peradaban baru
dari bangsa yang digolongkan pribumi (pada masa penjajahan Belanda)
menjadi bangsa yang mengakui
persamaan harkat, derajat, dan martabat manusia yang sama.
e. Aspek Politis
Proklamasi menyatakan bahwa bangsa
Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan mempunyai
kedudukan sejajar dengan
bangsa-bangsa lain di dunia.
f. Aspek Spiritual
Kemerdekaan yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan
Yang Maha Esa yang meridai perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajah.
Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa seluruh rakyat Indonesia
kepada Yang Maha Kuasa untuk segera terlepas dari penjajahan.
2. Pengertian Daerah dalam
Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasi- kan
oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, ”Negara Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik”.
Para pendiri negara
menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan
bangsa Indonesia. Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan
dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan
kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.
a.
Sila ke-3
Pancasila, ”Persatuan Indonesia”;
b.
Pembukaan UUD
1945 alinea IV, ”… Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada
… persatuan Indonesia...”; serta
c. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk Republik”.
Berdasarkan pemikiran dari dua orang tokoh pendiri negara (Muhammad Yamin
dan Soepomo) perancang UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disimpulkan
bahwa susunan daerah pembagiannya
terdiri dari daerah besar,
daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa atau sebutan
lain (nagari, dusun, marga,
huta, kuria, gampong, meunasah). Pembagian susunan daerah itu tidak membuat
negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi tetap dalam satu ikatan, yaitu negara Indonesia.
Konstitusi negara Indonesia
juga secara tegas mengakui dan
menghormati satuan-satuan pe- merintahan daerah yang bersifat istimewa dan
masyarakat hukum adat serta hak-hak
tradisional- nya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun yang dimaksud
dengan masyarakat hukum adat adalah masyarakat hukum adat atau adat istiadat
seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.
Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum yang telah
disebutkan, selain dihormati dan diakui dalam sistem pemerintahan negara
Indonesia juga mempunyai hak hidup yang sederajat dengan kesatuan pemerintahan
lain seperti kabupaten, kota dan provinsi. Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan
pasal ini, negara mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat
seperti desa, marga, nagari, gampong, huta,
dan huria.
Dalam perkembangannya, mengingat luasnya wilayah negara, urusan
pemerintahan yang semakin kompleks, dan jumlah warga negara yang makin banyak
dan heterogen maka dilaksanakan azas otonomi dan tugas perbantuan. Pasal 18,
18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Majelis
Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa ada tujuh
prinsip yang menjadi paradigma dan arah politik
yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, yaitu sebagai berikut.
a.
Prinsip daerah
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan.
b.
Prinsip
menjalankan otonomi seluas-luasnya.
c.
Prinisp
kekhususan dan keragaman daerah.
d.
Prinsip mengakui
dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
e.
Prinisip
mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa.
f.
Prinsip badan
perwakilan dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum.
g.
Prinsip hubungan
pusat dan daerah
dilaksanakan secara selaras
dan adil (Rusdianto Sesung,2013 :46).
Penyelenggaraan pemerintahan daerah
dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Pemerintahan Daerah yang memuat tentang hubungan dan wewenang pemerintah
pusat dan daerah, pembagian urusan pemerintahan, dan beberapa hal yang lain
yang bertalian dengan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Pemberian
otonomi daerah ini dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan sehingga
otonomi daerah merupakan subsistem dari negara kesatuan. Dalam negara kesatuan
kedaulatan hanya ada pada pemerintah pusat dan tidak ada pada daerah.
Pemerintahan daerah dalam negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan
pemerintahan nasional. Oleh karena itu, walaupun daerah diberikan kewenangan
otonomi seluas-luasnya akan tetapi tanggung jawab akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
B. Peran Daerah
dalam Kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia
1. Peran Daerah dalam
Perjuangan Kemerdekaan
Kedatangan bangsa
Portugis, Belanda, dan Jepang di wilayah Indonesia yang diteruskan dengan
penjajahan, mendapat perlawanan dari bangsa Indonesia di berbagai daerah.
Perlawanan selama penjajahan Portugis antara lain
perlawanan rakyat Maluku dipimpin oleh Sultan Harun, perlawanan rakyat Demak
menyerang Malaka dipimpin oleh Pati unus dan menyerang Sunda Kelapa dipimpin
oleh Falatehan. Selama penjajahan Belanda banyak perlawanan antara lain
perlawanan rakyat Aceh dipimpin oleh Tjut Nyak Dien, Teuku Umar, Panglima
Polem, dan yang lain. Perlawanan rakyat di Sumatra Utara dipimpin oleh Raja
Sisingamangaraja XII. Perlawanan di daerah Jawa dengan
tokohnya seperti Sultan
Ageng Tirtayasa, Sultan
Agung, dan Pangeran Diponegoro. Di Kalimantan rakyat melawan penjajahan
dipimpin oleh Pangeran Antasari, perlawanan rakyat Sulawesi dengan tokoh Sultan
Hasanudin dan Maluku dipimpin oleh Pattimura,serta perlawanan rakyat Bali
dipimpin oleh I Gusti Ketut Jelantik.
Perjuangan merebut
kemerdekaan mengalami perubahan strategi setelah Kebangkitan
nasional 1908. Perjuangan yang sebelumnya bersifat fisik dan kedaerahan,
menjadi perjuangan dengan mengutamakan organisasi dan bersifat nasional. Pada saat perjuangan ini berdirilah organisasi perjuangan di
beberapa daerah seperti Jong Minahasa, Jong Islamiten Bond, Jong Ambon, Budi Utomo,
Sarekat Islam, Partai Nasional Indonesia, dan sebagainya. Juga muncul tokoh asal daerah di Indonesia
yang menjadi tokoh nasional seperti Soekarno,
Mohammad Husni Thamrin,
Muhammad Hatta, Liem Koen Hian, Andi Pettarani, A.A Maramis,
Latuharhary, dan tokoh nasional yang lain.
Perjuangan ini terus berlanjut setelah kemerdekaan untuk memper- tahankan
kemerdekaaan dari keinginan Belanda untuk menjajah kembali Indonesia. Berbagai
peristiwa sejarah mencatat kegigihan para pejuang Indonesia mempertahankan
kemerdekaan. Seperti peristiwa pertempuran Ambarawa, peristiwa Bandung Lautan
Api, perang gerilya Jenderal Soedirman, pertempuran 10 November 1945 di
Surabaya, dan peristiwa perjuangan yang lainnya.
2.
Peran
Daerah dalam Kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia Saat Ini
Kekayaan
alam dan potensi yang dimiliki setiap daerah di Indonesia sesungguhnya
merupakan kekayaan dan potensi seluruh bangsa Indonesia sehingga tidak hanya milik daerah yang bersangkutan. Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menegaskan bahwa , ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Konsekuensi
dari pelaksanaan otonomi daerah, yakni daerah otonom harus berperan nyata dalam
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarkat melalui pelayanan publik,
pemberdayaan, partisipasi masyarakat, dan peningkatan daya saing
daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan
kekhasan suatu dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Peran
daerah dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia
antara lain sebagai berikut.
a.
Mempertahankan
bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan pasal
37 ayat (5)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi,
”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat
dilakukan perubahan”.
b.
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.
c.
Memajukan bangsa
melalui inovasi dan kreativitas aparatur sipil negara di daerah.
d.
Melaksanakan
pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat,
kesempatan kerja, lapangan berusaha, kesempatan dan kualitas pelayanan publik,
dan daya saing daerah.
e.
Mengembangkan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
C. Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya negara bangsa (nation
state) Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan
berhak menentukan nasib dan arah bangsanya sendiri.
Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia pernah terjadi
upaya untuk menggantikan bentuk negara. Misalnya, menggantikan bentuk negara kesatuan
menjadi negara serikat.
Hal ini terjadi pada tahun 1949 sampai dengan tahun 1950 dengan
dibentuknya Republik Indonesia Serikat.
Daerah
juga memiliki peranan yang penting dalam perjuangan merebut dan mempertahankan
kemerdekaan. Sejarah telah membuktikan bahwa tanpa peran rakyat di seluruh
daerah belum tentu tercapai perjuangan kemerdekaan bangsa. Sejarah perjuangan
bangsa dan peran daerah dalam perjuangan berdiri NKRI mengandung nilai-nilai yang sangat penting
diwarisi oleh generasi muda, antara lain sebagai berikut.
1.
Perjuangan
melawan penjajah oleh daerah memiliki arah tujuan yang sama, yaitu kemerdekaan Indonesia.
2.
Tokoh pejuang
daerah merupakan tokoh pejuang bangsa Indonesia.
3.
Persatuan dan
kesatuan telah terbukti menjadi kekuatan bagi bangsa Indonesia dalam merebut
dan mempertahankan kemerdekaan.
4.
Bangsa Indonesia
telah sepakat membentuk negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pilihan yang tepat.
5.
Mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
6.
Sikap rela
berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
Sedangkan pemahaman peran daerah dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia saat ini menunjukkan pentingnya kesadaran
nilai-nilai, seperti berikut ini.
1.
Kemajuan daerah
akan lebih cepat tercapai apabila bangsa Indonesia memiliki nilai persatuan dan kesatuan.
2.
Kemakmuran
bersama merupakan tujuan masyarakat Indonesia, bukan kemakmuran bagi perorangan
atau kelompok atau daerah.
3.
Kekayaan alam
merupakan milik bersama seluruh rakyat Indonesia, dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4.
Pengembangan
kemajuan dan kemakmuran daerah diarahkan pada kemajuan dan kemakmuran bagi
seluruh rakyat Indonesia.
5.
Setiap warga
negara memiliki kedudukan yang sama tanpa membeda- bedakan asal daerah.
Sikap etnosentrisme yang
mengandung makna sikap yang menganggap budaya
daerahnya sebagai budaya yang
tertinggi secara berlebihan dan budaya daerah lain dianggap lebih rendah. Sikap
ini dalam kehidupan nampak antara lain sikap mengutamakan kelompok daerahnya,
memilih pemimpin atas dasar asal daerah, memaksakan budaya daerah
kepada orang lain, dan sebagainya. Beberapa kerusuhan dalam
masyarakat terkadang dapat dipengaruhi oleh faktor kedaerahan, seperti
kerusuhan antarpenonton sepakbola, antarwarga dalam masyarakat, dan sebagainya. Oleh karena itu sikap etnosentrisme yang sempit harus dihindari.
Materi Bab 6 selengkapnya silakan membacanya di bawah ini.
Silakan klik Buku Pendididikan dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII Edisi Revisi 2017 untuk mengunduh (download).
Sumber: Surya Saputra, Lukman, dkk. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII Edisi Revisi 2017. Jakarta: Kemendikbud
trimksh ilmunya
ReplyDeleteDunia Informasi
Terimakasih banyak ilmunya
ReplyDelete