Ringkasan Materi PPKn Kelas 7 Bab 5 “Kerja Sama dalam Berbagai Bidang Kehidupan”
Ringkasan Materi
PPKn Kelas 7 Bab 5
“Kerjasama dalam
Berbagai Bidang Kehidupan”
CecepGaos.Com - Halo Sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog sederhana media informasi pendidikan CecepGaos.Com. Kali ini, saya ingin berbagi ringkasan materi PPKn Kelas 7 Bab 5 tentang "Kerja Sama dalam Berbagai Bidang Kehidupan"
A.
Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan
Kerja sama dalam mengusir penjajah dalam meraih kemerdekaan
bangsa merupakan bukti kemampuan bangsa Indonesia mengatasi perbedaan-perbedaan
yang ada. Terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia, diawali dengan kesadaran nasional akan
persatuan dan kesatuan bangsa. Persatuan adalah perserikatan, ikatan atau
gabungan beberapa bagian yang sudah bersatu. Persatuan dan kesatuan berasal
dari kata satu yang berarti utuh dan tidak terpecah belah. Persatuan mengandung
makna terikatnya beberapa bagian menjadi satu kesatuan,
sedangkan kesatuan berarti
keadaan yang merupakan satu keutuhan.
Persatuan dan kesatuan terwujud karena adanya kerja sama sesama masyarakat Indonesia untuk mengusir penjajah. Kesadaran akan satu kesatuan kebangsaan Indonesia berawal dari persamaan senasib dan sepenanggungan sebagai bangsa yang terjajah.
Persatuan
dan kesatuan merupakan senjata yang paling ampuh bagi bangsa Indonesia baik
dalam rangka merebut maupun mempertahankan kemerdekaan. Persatuan mengandung
arti ”bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.”
Persatuan Indonesia berarti
persatuan bangsa yang mendiami wilayah
negara Indonesia.
Oleh
karena itu, semangat kerja sama para pejuang bangsa merebut dan mempertahankan kemerdekaan harus mendorong setiap
warga negara untuk mengisi kemerdekaan dengan melakukan
kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan untuk melaksanakan pembangunan
nasional. Pembangunan nasional adalah usaha secara sadar untuk mewujudkan suatu
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD NRI
Tahun 1945.
Tujuan
nasional bangsa Indonesia yang hendak dicapai melalui upaya pembangunan nasional, tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea
keempat, yaitu sebagai berikut.
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan
kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
- Ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemer- dekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
Tercapainya
tujuan nasional bangsa Indonesia tersebut mensyaratkan bahwa setiap warga
negara harus melakukan kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan untuk
menyukseskan pembangunan nasional. Adanya kerja sama dalam berbagai
bidang kehidupan sangat
menunjang keberhasilan
pembangunan nasional.
Kerja
sama merupakan kegiatan atau usaha yang dilakukan dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama. Semangat kerja sama dalam kehidupan dimasyarakat
terwujud dalam kegiatan gotong royong yang sesuai dengan kehidupan budaya
daerah. Contoh kegiatan gotong royong yang dilandasi semangat kerja sama
misalnya manunggal sakato di daerah
Sumatra Barat, sikaroban di daerah
Palembang, gugur gunung di daerah
Jawa, mapalus di Minahasa, dan subak di daerah Bali.
Dalam kehidupan di masyarakat, kerjasama dikenal juga dengan
sebutan gotong royong. Sesungguhnya, gotong royong yang dilakukan
oleh masyarakat Indonesia merupakan perwujudan semangat sila ketiga
Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia. Gotong royong adalah kerja sama yang
dilakukan sejumlah warga masyarakat untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan.
Dengan demikian pada hakekatnya, dalam gotong royong terdapat kerja sama untuk
kepentingan bersama. Buatlah karangan tentang pengalaman kalian melakukan
gotong royong di lingkungan. Kumpulkan
pada guru kalian tepat waktunya.
Gotong
royong merupakan ciri khas dan budaya masyarakat Indonesia yang didorong adanya
kesadaran bahwa :
- Manusia
memerlukan bantuan orang lain dalam kehidupannya;
- Manusia dapat
hidup secara wajar
apabila bersama-sama dengan
manusia lainnya.
Bentuk
kerjasama atau gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dapat nampak dalam kehidupan sosial politik, ekonomi, keamanan dan
pertahanan, dan kehidupan umat beragama. Nilai ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, musyawarah, dan keadilan merupakan nilai-nilai Pancasila yang
mendasari kerjasa sama atau gotong royong dalam kehidupan bernegara.
1.
Kerjasama
dalam Bidang Kehidupan Sosial Politik
Landasan
kehidupan sosial politik masyarakat Indonesia adalah sila keempat Pancasila
yang berbunyi ”Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Sila
keempat Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan terus
memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah dalam perwakilan. Bangsa
Indonesia akan tetap
memelihara dan mengembangkan
kehidupan demokrasi.
Permusyawaratan
adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan/atau
memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai keputusan
yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat. Perwakilan adalah suatu sistem
dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya
rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan
melalui badan-badan perwakilan.
2.
Kerjasama
dalam Bidang Kehidupan Ekonomi
Dalam
kehidupan ekonomi kerja sama digambarkan pada pasal 23A UUD Negara
Republik Indonesia Tahun
1945 berbunyi, ”Pajak
dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang- undang.”
Pajak
digunakan oleh negara untuk membiayai pembangunan nasional. Dengan demikian
pembangunan nasional untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dibiayai dari
pajak. Setiap wajib pajak secara bergotong royong membiayai pembangunan
nasional melalui pajak yang dibayarkannya.
Kemudian
pada pasal 33 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan ”Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Hal ini berarti dalam kegiatan usaha ekonomi digunakan prinsip kerjasama, saling
membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama
secara adil.
Wujud badan usaha yang diharapkan dalam pasal
ini adalah koperasi. Sebagai badan usaha,
koperasi beranggotakan orang-orang dan badan hukum dengan berlandaskan prinsip kerja
sama dan kekeluargaan. Gotong royong dan kekeluargaan merupakan salah satu asas
koperasi. Asas kekeluargaan mencerminkan adanya kesadaran manusia untuk
melaksanakan kegiatan koperasi oleh, dari, dan untuk semua anggota di bawah
kepengurusan koperasi.
Kekeluargaan
didasarkan rasa kekeluargaan, seperti rasa saling menyayangi yang tinggi dan
bertanggungjawab dalam mempertahankan nilai-nilai keluarga. Sikap kekeluargaan
dalam masyarakat Indonesia bukan hanya didasarkan oleh ikatan darah. Sikap
kekeluargaan sudah ada dalam masyarakat Indonesia sejak dulu. Istilah torang samua basudara di masyarakat Manado,
semboyan silih asah, asih, dan asuh dalam masyarakat Jawa Barat merupakan contoh
nilai keluargaan dipelihara dalam masyarakat.
Adanya nilai-nilai tersebut menimbulkan keakraban dan rasa dekat seperti
layaknya keluarga dalam masyarakat. Ceritakan pengalaman kalian menjadi anggota
atau pengurus koperasi sekolah di depan kelas dan mintalah tanggapan
teman-teman kalian agar koperasi sekolah lebih baik lagi.
Dalam
gotong royong membangun perekonomian nasional tersebut terdapat semangat
kekeluargaan, kerja sama antaranggota dan tanggung jawab bersama untuk
memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Keunggulan Koperasi
dibandingkan dengan badan usaha lainnya adalah sebagai berikut.
- Dasar persamaan artinya setiap anggota
dalam koperasi mempunyai hak suara yang sama;
- Persatuan,
artinya dalam koperasi setiap orang dapat diterima menjadi anggota, tanpa
membedakan, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin;
- Pendidikan,
artinya koperasi mendidik anggotanya untuk hidup sederhana, tidak boros, dan
suka menabung;
- Demokrasi
ekonomi, artinya imbalan jasa yang disesuaikan dengan jasa masing- masing
anggota berdasarkan keuntungan yang diperoleh;
dan
- Demokrasi kooperatif artinya koperasi dibentuk oleh para anggota dijalankan oleh anggota dan hasilnya untuk kepentingan anggota.
Berdasarkan keunggulan ini, koperasi sangat
baik dikembangkan dengan sungguh-sungguh, jujur, dan baik,
sebagai wahana yang ampuh untuk mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur.
Menurut Mohammad Hatta Pasal 33 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 merupakan soko guru sistem perekonomian di Indonesia.
3.
Kerjasama dalam
Bidang Kehidupan Pertahanan dan Keamanan Negara
Pasal
30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa
”Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan
negara.” Selain itu, pada pasal
27 ayat (3) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyebutkan bahwa, ”Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Setiap
warga negara harus melakukan kerja sama untuk mewujudkan keamanan dan
pertahanan negara. Kerja sama warga negara untuk me- wujudkan pertahanan dan
keamanan negara merupakan contoh
sikap dari bela negara. Bela
negara adalah sikap mental yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang untuk
ikut serta dalam usaha melindungi dan mempertahankan keberadaan bangsa dan
negara. Bagi bangsa Indonesia, bela negara adalah hak dan kehormatan sebagai
warga negara sekaligus merupakan kewajiban hukum yang harus dijalani oleh
setiap warga negara (Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi, 2009 :226).
Kesadaran bela
negara mengembangkan nilai kenegaraan yang diperuntukkan
pada pembangunan Sistem Pertahanan Negara yang terdiri dari 5 nilai dasar bela
negara, yaitu : (1) cinta tanah air; (2) kesadaran berbangsa dan bernegara; (3)
keyakinan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara; (4) rela berkorban
untuk bangsa dan negara; dan (5) memiliki
kemampuan awal bela negara
fisik maupun nonfisik (H. Afandi; 2010:20).
4.
Kerjasama
Antarumat Beragama
Pasal 29 ayat (2) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agama- nya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya
itu.” Ketentuan pasal tersebut mengandung pengertian adanya jaminan negara atas
hak kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan dan beribadah menurut agama yang dianutnya.
Kerjasama antarumat beragama ditandai dengan
adanya sikap-sikap sebagai berikut. (1) saling menghormati
umat seagama dan berbeda agama; (2) saling menghormati lembaga keagamaan yang
seagama dan berbeda agama; (3) sikap
saling menghormati hak dan kewajiban umat beragama. Dengan demikian, ketentuan pasal tersebut mengandung pengertian adanya jaminan negara atas hak kebebasan
penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dianutnya.
Dalam
mengembangkan sikap kerjasama di berbagai bidang kehidupan masyarakat, setiap
warga negara harus menghindari sikap tidak terpuji seperti di bawah ini.
- Sikap
fanatik sempit, yaitu sifat yang merasa diri sendiri paling benar.
- Sikap
individualis, yaitu sifat yang lebih mendahulukan kepentingan sendiri.
- Sikap
eksklusivisme, yaitu sikap selalu memisahkan diri dari kehidupan sosial di
masyarakat karena adanya jurang pemisah akibat perbedaan suku bangsa, adat
istiadat, agama, dan bahasa daerah.
- Sikap
primordialisme, yaitu perasaan kesukuan yang
berlebihan.
B. Arti Penting
Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan
Kerjasama dalam berbagai bidang
kehidupan yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan kekuatan untuk mencapai tujuan
nasional. Hal tersebut sesuai dengan semboyan negara
kita, Bhinneka Tunggal Ika.
Sebagai
bangsa Indonesia, setiap warga negara harus memahami makna yang terkandung
dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia
harus membiasakan diri melakukan kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan di masyarakat tanpa membeda-bedakan suku bangsa, adat istiadat, agama dan
bahasa daerah. Meskipun berbeda-beda, setiap warga negara harus tetap kerja
sama bersatu padu dalam perjuangan mengisi kemerdekaan bangsa untuk mewujudkan
cita-cita nasional yakni negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Arti penting
kerja sama dalam
berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan memperkokoh
persatuan dan kesatuan bangsa.
Perilaku
yang menunjukkan mencintai persatuan dan kesatuan harus tampak dalam kehidupan
kita sehari-hari. ”Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh” merupakan suatu
ungkapan yang menyatakan betapa
besarnya arti persatuan dan
kesatuan. Apabila bersatu padu, kita tidak hanya teguh dalam arti lebih kuat
dalam menghadapi permasalahan, tetapi juga mampu menyelesaikan persoalan yang
tidak dapat kita selesaikan sendiri.
Selain
memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, arti
penting kerja sama dalam berbagai
kehidupan di negara Indonesia bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara diantaranya
sebagai berikut.
- Memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa.
- Mempererat
persaudaraan dan kebersamaan.
- Mendorong
timbulnya semangat gotong royong dan kekeluargaan.
- Menjadikan pekerjaan
yang berat menjadi
ringan dan cepat diselesaikan.
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam bekerja
C.
Mewujudkan Kerjasama dalam Berbagai Lingkungan
Kehidupan
1.
Kerjasama
dalam Kehidupan Sekolah
Di
sekolah kerjasama dilaksanakan didasarkan rasa saling membantu dan saling
menyayangi. Mulai kepala sekolah,
wakil kepala sekolah,
dewan guru, staf, komite sekolah, dan tentu saja peserta didik
saling membantu dan saling menyayangi.
Terkait
dengan cara menumbuhkan semangat kerjasama di lingkungan sekolah, dapat
dilaksanakan, dengan cara sebagai berikut.
- Tentukan dan raih tujuan bersama.
- Berpartisipasi secara aktif menyusun dan melaksanakan aturan sekolah.
- Laksanakan aturan sekolah. Peraturan sekolah apabila ditaati akan membentuk sekolah tersebut menjadi sekolah yang tertib.
- Selalu bekerjasama. Jangan memandang rendah peserta didik lain sehingga dia tidak pernah diajak kerja sama. Mungkin saja peserta didik yang pendiam memiliki banyak ide dan gagasan.
- Tidak membuat masalah
- Saling percaya
- Saling menghargai dan memberikan penghargaan
2. Kerjasama dalam Kehidupan Masyarakat
Bentuk-bentuk
hubungan kerja sama dalam lingkungan masyarakat, yaitu diantaranya peserta
didik ikut serta dalam kegiatan masyarakat, misal- nya dalam kegiatan kerja
bakti, perayaan-perayaan hari besar nasional atau keagamaan, sanitasi, dan
sebagainya.
Sekolah
secara khusus juga dapat melakukan kerjasama dengan masya- rakat misalnya dalam
bentuk adanya program baksos (bakti sosial) untuk masyarakat yang kurang mampu
ataupun yang terkena musibah/ bencana, kegiatan bazar sekolah dengan memamerkan
hasil karya peserta didik, termasuk pementasan karya tulis, karya seni dan
karya keterampilan pada saat HUT RI dengan melibatkan masyarakat.
Mewujudkan
kerjasama antarsesama warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
dapat dilakukan dengan cara berikut ini.
- Warga negara bekerja sama dengan pemerintah dalam pembangunan nasional dengan membayar pajak.
- Menyelenggarakan peringatan hari besar keagamaan dan hari besar nasional yang diatur oleh pemerintah
- Berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan program-program dari pemerintah.
Demikianlah rangkuman materi PPKn Kelas 7 Bab 5 tentang "Kerja Sama dalam Berbagai Bidang Kehidupan".
Sumber: Surya Saputra, Lukman, et al. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII. Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
0 Response to "Ringkasan Materi PPKn Kelas 7 Bab 5 “Kerja Sama dalam Berbagai Bidang Kehidupan”"
Post a Comment