Ringkasan Materi PPKn Kelas VIII BAB 3 "Memaknai Peraturan Perundang-Undangan"
Sumber: Pemerintah.net |
A. Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
1. Pengertian
Peraturan
Perundang-undangan Nasional
Peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memiliki pengertian peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
2. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
di Indonesia
Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu
memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan
dengan
peraturan
yang lain.
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia
Tahun 1945
b. Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan
Pemerintah (PP)
e. Peraturan Presiden (Perpres)
f. Peraturan Daerah Provinsi
(Perda Provinsi)
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
(Perda Kabupaten/Kota)
B. Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
1. Undang-Undang Dasar
Negara
Republik Indonesia
Tahun 1945
Secara historis,
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun
1945 disusun oleh Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI)
pada
tanggal
18 Agustus 1945.
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan
UUD sesuai amanat
pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Perubahan terhadap UUD Negara Republik
Indonesia Tahun
1945 sudah dilakukan sebanyak 4 (empat)
kali perubahan.
Perubahan
ini dilakukan sebagai
jawaban atas
tuntutan
reformasi dalam sistem
pemerintahan di Indonesia.
Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam pasal
37 UUD Negara Republik
Indonesia Tahun
1945, secara singkat sebagai
berikut.
a. Usul
perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah
anggota
MPR dan disampaikan
secara tertulis
yang memuat
bagian
yang diusulkan
untuk diubah
beserta
alasannya.
b. Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3
anggota
MPR.
c. Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu
dari anggota MPR.
d.Khusus
mengenai
bentuk
Negara
Kesatuan
Republik Indonesia
tidak
dapat
di- lakukan perubahan.
Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat
beberapa kesepakatan dasar, yaitu sebagai berikut.
- Tidak mengubah Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
- Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal.
- Melakukan perubahan dengan cara adendum, artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya.
- Tujuan perubahan bersifat adendum untuk kepentingan bukti sejarah.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Adapun yang dimaksud dengan ”Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.
3. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang memiliki kedudukan yang sederajat. DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, berdasarkan pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, kekuasaan ini harus dengan persetujuan presiden.
Diterbitkannya Perppu jika keadaan dipandang darurat dan perlu payung hukum untuk melaksanakan suatu kebijakan pemerintah. Perppu diatur dalam UUD 1945 pasal 22 ayat (1, 2, dan 3) yang memuat ketentuan sebagai berikut.
a. Presiden berhak mengeluarkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa
b. Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya.
c. Apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut.
d. Apabila Perppu mendapat persetujuan DPR, Perppu ditetapkan menjadi undang-undang.
4.
Peraturan Pemerintah
(PP)
Peraturan pemerintah
adalah peraturan perundangan-undangan yang
ditetapkan
oleh
presiden untuk melaksanakan
Undang-Undang
sebagaimana
mestinya.
Hal
ini sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 5 ayat (2). Peraturan
pemerintah ditetapkan oleh presiden
sebagai pelaksana kepala pemerintahan.
5.
Peraturan Presiden
(Perpres)
Peraturan
Presiden
adalah peraturan
perundang-undangan yang
ditetapkan
oleh
Presiden
untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi
atau dalam menyelenggarakan
kekuasaan pemerintahan.
6.
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah (Perda)
Provinsi
adalah per- aturan perundang-undangan
yang dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama
gubernur.
7.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang- undangan yang
dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota
dengan
persetujuan
bersama bupati/walikota.
C. Menampilkan Sikap sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan terbentuknya kesadaran hukum setiap warga negara. Kesadaran hukum warga negara dapat diukur
dari beberapa
indikator berikut:
a. Pengetahuan Hukum
Pengetahuan
hukum meliputi
pengetahuan
tentang
perbuatan-perbuatan
yang dilarang hukum,
seperti
penganiayaan,
penipuan, penggelapan.
Selain
itu, juga
pengetahuan
tentang
perbuatan-perbuatan
yang diperbolehkan oleh hukum,
seperti
jual-beli, sewa-menyewa,
dan
perjanjian.
b. Pemahaman Kaidah-Kaidah Hukum
Pemahaman terhadap kaidah hukum
ditandai
dengan menghayati isi
hukum yang berlaku seperti memahami
tujuan hukum
yang mewujudkan
ketertiban dan keamanan
bersama.
c. Sikap terhadap Norma-Norma Hukum
Perilaku ini ditunjukkan
dalam
bentuk
penilaian terhadap norma-norma hukum
berupa
nilai
baik dan buruk
terhadap
kaidah-kaidah
(aturan-aturan)
hukum. Misalnya, pencurian
termasuk
dalam
perbuatan
tercela
karena merugikan orang lain.
d. Perilaku Hukum
Perilaku hukum
ditunjukkan dengan perbuatan menaati aturan-aturan hukum
yang berlaku
dalam
kehidupan masyarakat.
REFERENSI
Kardiman, Yuyus, dkk. 2016. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan:
Untuk SMP/MTs Kelas VIII. Jakarta: Penerbit Erlangga
Surya Saputra ,Lukman, dkk.
2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017): SMP/MTs Kelas VIII. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
Nama : M. Prasetya CG
ReplyDeleteKelas : 8A
Sekolah : SMP PURI ARTHA
Assalammualaikum Pak, Edvant Hadir pak.
ReplyDeleteNama athalla giandra putra
ReplyDeleteKelas 8a
Smp puri artha
Nama athalla giandra putra
ReplyDeleteKelas 8a
Smp puri artha
Vienna Athaya R. (8A,SMP PURI ARTHA)
ReplyDeleteNama : Arkan Farrel
ReplyDeleteKelas : 8A
Sekolah : Smp Puri Artha
syaima bunga syahla
ReplyDeletekelas 8a
smp puri artha
Nama:hafizh rafi
ReplyDeleteKelas:8a
Sekolah:smp puri artha
Alyssa Tejasukmana, 8A. SMP PURI ARTHA KARAWANG
ReplyDeleteNama=Aghnan Zuhdi Prathama
ReplyDeleteKelas=8A
Sekolah=SMP Puri Artha
Nama:Hafizh rafi
ReplyDeleteKelas:8a
Sekolah:smp puri artha
Aura ramadhania
ReplyDeleteDigi class 8A
Smp puri artha
Nama : Ridwan Fadhillah
ReplyDeleteKelas : 8A
Sekolah : SMP Puri Artha
Daffa shidqi diyaulhaq
ReplyDeleteKls 8a
Emilia safa talitha
ReplyDelete8A
SMP Puri Artha
Beta Yuwawira Waranggana
ReplyDelete8A
SMP Puri Artha
Nasywa tsani
ReplyDelete8B
SMP Puri Artha
Nabila Nur Asyifa
ReplyDelete8B
SMP Puri Artha
FATHIN AZHAR MAULANA
ReplyDeleteDIGICLASS 8 - B
SMP. PURI ARTHA
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteAmmar Farras Hanindhiya Bastian
ReplyDeleteDigiclass 8B
SMP Puri Artha
NAMA:SYAHRUL GHOFAR PRATAMA
ReplyDeleteKELAS: di gi cl ass 8B
sm,p puri artha
DEWO PANJI PRADANA
ReplyDeleteDIGICLASS VIII - B
SMP PURI ARTHA
DEWO PANJI PRADANA
ReplyDeleteDIGICLASS VIII - B
SMP PURI ARTHA
Kaka Haidar Al faruq
ReplyDelete8B
SMP PURI ARTHA
Nama: Ardiansyah Fikri
ReplyDeleteKelas: 8B
SMP Puri Arthe
Muhammad Rizqi
ReplyDeleteDigiClass 8B
SMP Puri Artha
abidzar fathan habibie
ReplyDelete8B
SMP PURI ARTHA
MUHAMMAD IHSAN F
ReplyDeleteDIGICLASS 8 B
SMP. PURI ARTHA
Annida Dwi Khairana
ReplyDelete8B
SMP Puri Artha
Rayhan Armandhani
ReplyDelete8-B
Smp Puri Artha
Raissa Davina Mazzaya
ReplyDelete8B
SMP Puri Artha
Nasywa tsani
ReplyDelete8B
SMP Puri Artha
Nama:aji Rochmansyah
ReplyDelete8a
Mts darul falah
kasih tau temen sekelas nih
ReplyDeletenama iren septiani kls 8 mkn 201
ReplyDeleteNama : Juliana
ReplyDeleteKelas : 8c
SMPN 1 ALALAK