Ringkasan Materi PPKn Kelas VIII Bab 2 "Menumbuhkan Kesadaran Terhadap UUD Negara Republik Indonesia"
Sumber: Ayoksinau.com |
Ringkasan Materi PPKn Kelas VIII Bab 2 "Menumbuhkan Kesadaran Terhadap UUD Negara Republik Indonesia"
A. Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan
memiliki hubungan
yang erat dengan Proklamasi
Kemerdekaan. Pembukaan juga
memuat
kaidah-kaidah
yang fundamental bagi
penyelenggaraan
negara. Pembukaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sebelum
perubahan
(amandemen) terdiri
atas.
1)
Pembukaan,
2) Batang
Tubuh
(pasal-pasal),
3) dan
Penjelasan.
Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan (amandemen) terdiri atas.
1)
Pembukaan dan
2) Pasal-pasal.
2. Hubungan Pembukaan
dan
Proklamasi Kemerdekaan
Hubungan Proklamasi dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat diamati dari isi kedua naskah tersebut. Proklamasi Kemerdekaan memuat dua hal pokok, yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan yang harus segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan. Alinea ketiga Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat pernyataan kemerdekaan. Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama ini diawali dengan pernyataan bahwa kemerdekaan adalah
hak
segala
bangsa; di alinea
kedua
alasan
perjuangan kemerdekaan bangsa
Indonesia telah sampai
pada
saat
yang menentukan. Juga
dipertegas bahwa kemerdekaan merupakan ”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur.” Dengan demikian, pada dasarnya alinea I sampai
dengan
alinea III merupakan
uraian terperinci dari
kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan. Alinea IV memberi arah pertanggungjawaban terhadap
pelaksanaan Proklamasi
Kemerdekaan. Kemudian, isi
pokok
kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segara dilakukan antara lain dengan menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pembukaan.
3. Pembukaan
Memuat Pokok
Kaidah Negara yang Fundamental
Sebagai
pokok
kaidah
negara
yang fundamental,
Pembukaan
telah
memenuhi
persyaratan,
yaitu sebagai
berikut.
a) Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pembentuk
negara.
PPKI yang menetapkan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun
1945 telah mewakili
bangsa Indonesia.
b) Berdasarkan isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila),
asas politik negara (kedaulatan
rakyat), dan tujuan
negara.
c) Pembukaan
menetapkan
adanya suatu UUD Negara Republik
Indonesia.
Pokok kaidah fundamental yang
terdapat
dalam
Pembukaan
UUD
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 antara lain, yaitu:
1)
pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD,
2) pengakuan
kemerdekaan hak segala bangsa,
3) cita-cita
nasional,
4) pernyataan
kemerdekaan,
5) tujuan negara,
6) kedaulatan rakyat,
dan
7) dasar
negara
Pancasila.
4.
Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a.
Alinea
Pertama
Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menunjukkan keteguhan
dan
tekad bangsa Indonesia
untuk menegakkan
kemerdekaan dan menentang
penjajahan.
b. Alinea
Kedua
Alinea
kedua
menunjukkan ketepatan dan ketajaman
penilaian bangsa
Indonesia.
a) Bahwa perjuangan
bangsa Indonesia
telah
mencapai
tingkat
yang menentukan.
b) Bahwa
momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c) Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat,
adil dan makmur.
c. Alinea Ketiga
Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan
didorong oleh motivasi
spiritual, yaitu
kemerdekaan yang
dicapai
oleh
bangsa Indonesia
merupakan berkat
rahmat Allah
Yang Mahakuasa.
d. Alinea
Keempat
Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia,
yaitu:
a. tujuan negara yang
akan
diwujudkan oleh pemerintah
negara,
b. ketentuan
diadakannya
Undang-Undang
Dasar,
c. bentuk
negara,
yaitu bentuk republik
yang berkedaulatan rakyat,
d. dasar
negara,
yaitu Pancasila.
B. Kedudukan dan Fungsi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Kedudukan
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun
1945
Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkedudukan sebagai sumber hukum dan merupakan hukum dasar yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam kedudukannya sebagai sumber hukum yang tertinggi, setiap peraturan perundang-undangan di bawah UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 harus berlandaskan dan bersumberkan pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, alat mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau bertentangan dengan ketentuan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai hukum dasar tertinggi, segala peraturan perundangan di bawah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak boleh bertentangan
dengan
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun
1945.
2. Sifat
dan
Fungsi Undang-Undang Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki sifat
sebagai berikut.
• Tertulis,
rumusannya
jelas,
merupakan suatu hukum
yang mengikat pemerintah
sebagai penyelenggara
negara,
maupun
mengikat
bagi setiap
warga negara.
• Singkat dan
supel,
memuat
aturan-aturan,
yaitu memuat aturan-aturan pokok yang
setiap kali
harus
dikembangkan sesuai dengan perkembangan
zaman, serta
memuat
hak-hak
asasi manusia.
• Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta
ketentuan-ketentuan
yang dapat dan harus dilaksanakan secara
konstitusional.
• Merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi; juga sebagai alat kontrol terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum
Indonesia.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai
berikut.
a)
Alat Kontrol
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai alat kontrol apakah aturan hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih
tinggi,
yaitu UUD Negara Republik
Indonesia Tahun
1945.
b) Pengatur
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berperan sebagai pengatur
bagaimana
kekuasaan negara disusun,
dibagi, dan dilaksanakan.
c)
Penentu
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun
1945
juga berfungsi
sebagai penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga
negara.
C. Peraturan Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Nasional
Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
berisi
pola
dasar kehidupan
bernegara
di Indonesia. Semua peraturan
perundang-undangan yang dibuat di Indonesia tidak
boleh
bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Semua
peraturan
perundang-undangan yang dibuat di
Indonesia harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
Tahun 1945.
D. Melaksanakan dan Mempertahankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dalam melakukan perubahan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun
1945, ada kesepakatan
dasar
berkaitan
dengan
perubahan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia
Tahun 1945. Kesepakatan dasar itu terdiri
atas lima
butir,
yaitu:
1. tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. tetap
mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
3. mempertegas sistem
pemerintahan presidensial;
4. penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun
1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh);
5. melakukan
perubahan
dengan
cara
adendum.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang berhak mengubah
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun
1945, telah menyepakati tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan MPR tersebut
tertuang dalam Ketetapan
MPR
No. IX/MPR/1999 bahwa Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia
Tahun 1945 tidak akan diubah.
Alasannya, bahwa Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun
1945 memuat cita-cita bersama,
memuat
tujuan-tujuan
yang biasa
juga disebut sebagai
falsafah kenegaraan atau
staatsidee (cita negara)
yang kemudian
menjadi kesepakatan pertama
bangsa Indonesia
dalam
membangun
wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
REFERENSI
Kardiman, Yuyus, dkk. 2016. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan:
Untuk SMP/MTs Kelas VIII. Jakarta: Penerbit Erlangga
Surya Saputra ,Lukman, dkk.
2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017): SMP/MTs Kelas VIII. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
Nama : Dewo Panji Pradana
ReplyDeleteKelas : DigiClass 8B
Sekolah : SMP Puri Artha
Nama :syahrul ghofar pratama
ReplyDeleteKelas :8B
Sekolah :puri artha
Nama: Ardiansyah Fikri Wibowo
ReplyDeleteKelas: 8B
Sekolah: SMP Puri Artha
Nama : Kaka Haidar Al Faruq
ReplyDeleteKelas 8b
Sekolah : SMP Puri Artha
Nama: Ascha Alayna Chairul
ReplyDeleteKelas: 8B
Sekolah: SMP Puri Artha
Nama : Rayhan Armandhani
ReplyDeleteKelas : 8B
Sekolah : SMP Puri Artha
Nama : Ammar Farras Hanindhiya Bastian
ReplyDeleteKelas : 8B
Sekolah : SMP Puri Artha
Nama : Hanni nurafida Hamid
ReplyDeleteKelas : 8B
Sekolah : SMP Puri Artha
Nama: Nabila nur asyifa
ReplyDeleteKelas : 8b
Sekolah: SMP PURI AR5HA
sangat manfaat Pak CG., terima kasih banyak, barakallah...
ReplyDeleteAamiin yaa Rabb. Sama-sama Bu Susy...
Deleteterimakasih sangat membantu
DeleteNama : Nafhasya Diar Anggara
ReplyDeleteKelas 8E
Pembukaan memiliki hubungan yang erat dengan proklamasi kemerdekaan pembukaan juga membuat kaidah kaidah yang fundamental bagi penyelenggaraan negara.pembukaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.Sistematika UUD negara republik Indonesia tahun 1945
Nama : ahmad rafi
ReplyDeleteKelas : 8i
Sekolah : smpn 26 tangerang
Pembukaan memiliki hubungan yang erat dengan proklamasi kemerdekaan pembukaan juga membuat kaidah kaidah yang fundamental bagi penyelenggaraan negara.pembukaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.Sistematika UUD negara republik Indonesia tahun 1945
Nama : ahmad rafi
ReplyDeleteKelas : 8i
Sekolah : smpn 26 tangerang
Pembukaan memiliki hubungan yang erat dengan proklamasi kemerdekaan pembukaan juga membuat kaidah kaidah yang fundamental bagi penyelenggaraan negara.pembukaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.Sistematika UUD negara republik Indonesia tahun 1945
8z
ReplyDelete