Ringkasan Materi PPKn Kelas VII Bab 3 "Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945"
Sumber: AyokSinau.com |
Ringkasan Materi PPKn Kelas VII Bab 3
Perumusan
dan Pengesahan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
A.
Perumusan dan Pengesahan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
1.
Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Konstitusi
dalam bahasa Inggris ”constitution”,
dalam bahasa Belanda ”constitutie”,
dalam bahasa Jerman ”konstitution”,
dan dalam bahasa Latin ”constitutio”
yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar.
Konstitusi
terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara
dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan
hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan
ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara (Budi Juliardi,
2015:66-67).
Di
dalam negara yang menganut paham demokrasi, Undang-Undang Dasar mempunyai
fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan
kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
Negara
Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam pasal
1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Konstitusi
adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan
negara. Oleh karena itu, menurut Jimly Asshiddiqie (2008:5) konstitusi bukan
undang-undang biasa. Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh
badan khusus dan lebih tinggi kedudukannya. Dalam hierarki hukum, konstitusi
merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga
peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Merujuk buku
Konstitusi dan Konstitusionalisme karangan
Jimly Asshiddiqie, disebutkan bahwa naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan
oleh BPUPKI. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai
dengan 17 Juli 1945, saat itu dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan
pemerintahan baru yang akan dibentuk.
Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil
membahas beberapa hal dan menyepakati antara
lain ketentuan tentang Lambang
Negara, Negara Kesatuan,
sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus
Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan
Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.
Pada
tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda ”Pembicaraan
tentang pernyataan kemerdekaan”.
Pada sidang tanggal 15 Juli 1945 dilanjutkan dengan
acara ”Pembahasan Rancangan
Undang-Undang Dasar”.
Naskah
Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat pada Sidang
BPUPKI tanggal 16 Juli 1945. Selain itu juga, diterima
usul-usul dari panitia keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air.
2. Pengesahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sehari
setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) yang menggantikan BPUPKI melaksanakan sidang, yakni pada
tanggal 18 Agustus 1945.
Dalam
persidangan PPKI tanggal
18 Agustus 1945, di hasilkan
keputusan sebagai berikut.
a. Mengesahkan
UUD 1945.
b. Menetapkan
Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
c. Membentuk
Komite Nasional Indonesia Pusat.
Sidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan
pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil
sidang kedua sebagai berikut.
a. Kata
Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
b. Sila
pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” diganti dengan rumusan ”Ketuhanan
Yang Maha Esa.
c. Perubahan
pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama
Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli.”
d. Pasal
28 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam
bagi pemeluk-pemeluknya”
diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa.
B.
Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa
dan Negara Indonesia
Setiap
bangsa yang merdeka akan membentuk suatu pola kehidupan berkelompok yang
dinamakan negara. Pola ini dalam bernegara perlu diatur dalam suatu naskah
berupa aturan hukum tertinggi dalam kehidupan Negara Republik Indonesia yang
dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi aturan dasar kehidupan
bernegara di Indonesia.Kedudukannyasebagaihukum yang paling tinggi dan
fundamental sifatnya, karena merupakan sumber legitimasi atau landasan
bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan di bawahnya. Sesuai dengan prinsip
hukum yang berlaku universal, maka semua peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia tidak boleh ber- tentangan dan harus berpedoman pada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
C. Peran Tokoh Perumus UUD 1945
Anggota BPUPKI telah mewakili
seluruh wilayah Indonesia, suku bangsa, golongan
agama, dan pemikiran yang berkembang di masyarakat saat itu. Ada dua paham
utama yang dimiliki pendiri negara dalam sidang BPUPKI, yaitu nasionalisme dan agama.
Pendiri negara yang didasarkan pemikiran nasionalisme menginginkan negara Indonesia yang akan dibentuk
merupakan negara nasionalis atau negara kebangsaan, sedangkan golongan
agama menginginkan didasarkan pada salah satu agama. Berbagai
perbedaan di antara anggota BPUPKI dapat diatasi
dengan sikap dan perilaku pendiri
negara yang mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
BPUPKI
melaksanakan sidang dengan semangat kebersamaan dan mengutamakan musyawarah dan
mufakat. Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 menyatakan, ” ...Kita hendak mendirikan negara Indonesia, yang bisa semua harus melakukannya. Semua
buat semua!... ” Dari pendapat Ir. Soekarno tersebut jelas terlihat bahwa
para pendiri negara berperan sangat besar dalam mendirikan negara Indonesia,
terlepas dari para pendiri negara tersebut memiliki latar belakang suku dan
agama yang berbeda.
Sidang BPUPKI dapat terlaksana secara
musyawarah dan mufakat. Hal itu dapat kalian lihat dari pertanyaan Ketua
BPUPKI, dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang BPUPKI tanggal 16 Juli
1945, yaitu :
”Jadi, rancangan ini
sudah diterima semuanya. Jadi, saya ulangi
lagi, Undang-Undang Dasar ini kita terima dengan sebulat-bulatnya.
Bagai- manakah Tuan-tuan? Untuk penyelesaiannya saya minta dengan hormat yang setuju
yang menerima, berdiri.
(saya lihat Tuan Yamin belum berdiri).
Dengan suara bulat diterima Undang-Undang Dasar ini. Terima kasih Tuan-tuan”.
Pertanyaan dari ketua BPUPKI
dan tanggapan dari seluruh anggota
sidang BPUPKI menunjukkan bahwa para pendiri negara telah mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan serta mengutamakan musyawarah
mufakat dalam membuat keputusan tentang dasar negara dan Undang-Undang Dasar
Negara 1945. Keberhasilan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya,
merupakan salah satu bukti cinta para pahlawan terhadap bangsa dan negara.
Dalam Persidangan PPKI, para tokoh pendiri
negara memperlihatkan kecerdasan, kecermatan, ketelitian, tanggung jawab, rasa
kekeluargaan, toleransi, dan penuh dengan permufakatan dalam setiap pengambilan
keputusan. Sikap patriotisme dan rasa kebangsaan antara lain dapat
diketahui dalam pandangan dan pemikiran mereka yang tidak mau
berkompromi dengan penjajah dan bangga sebagai bangsa yang baru merdeka.
Referensi
Surya Saputra,
Lukman. dkk. 2017. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII. Jakarta: Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
Muhammad Rizqi, Digi Class , Puri Artha
ReplyDeleteada kata kata yang salah,tapi ngak papa lah
ReplyDeleteYang mana ya? Nanti coba diperbaiki...
DeleteNama:nazeefa anindya
ReplyDeleteKelas:7B
SMP PURI ARTHA
Nama: farhanah iffat agsah
ReplyDeleteKelas: 7B
Sekolah: smp puri artha
Nama: Fajar rizki priambodo
ReplyDeleteKelas: Digiclass 7B
Sekolah: SMP Puri Artha
Nama: farhanah iffat agsah
ReplyDeleteKelas: 7B
Sekolah: smp puri artha
bungaaulia1601@gmail.com
Deletebungaaulia1601@gmail.com
DeleteMuhammad Tsaqif Alfikri
ReplyDelete7B
Puri Artha
Muhammad Tsaqif Alfikri, 7B, Puri Artha
ReplyDeleteNama : Rifky maulana fatih
ReplyDeleteKelas : 7B
Sekolah : SMP Puri Artha
Nama : Rifky maulana fatih
ReplyDeleteKelas : 7B
Sekolah : SMP Puri Artha
Nama : Rifky maulana fatih
ReplyDeleteKelas : 7B
Sekolah : SMP Puri Artha
Muhamad Rifqi Rosyidan Kelas 7B SMP Puri Artha
ReplyDeleteNama: Larasati najwa yuliana
ReplyDeleteKelas: 7B
Sekolah: Puri Artha
Nama: Larasati najwa yuliana
ReplyDeleteKelas: 7B
Sekolah: SMP Puri Artha
Nama: Larasati najwa yuliana
ReplyDeleteKelas: 7B
Sekolah: SMP Puri Artha
Nama: Larasati najwa yuliana
ReplyDeleteKelas: 7B
Sekolah: SMP puri artha
Nama:Raihan Fadlan Rahmansyah
ReplyDeleteKelas:7A
Sekolah:SMP puri artha
Nama:achmadnaufalhakim
ReplyDeleteKls:7A
Sekolah:smp puri artha
Nama : Dimas gading pradana
ReplyDeleteKelas : 7A
Sekolah : SMP Puri Artha
Nama : khansa azqiya majid
ReplyDeleteKls : 7a
Sekolah : smp puri artha
khansa am 7a smp puri artha
ReplyDeleteNama: Muhammad surya djati puwitra
ReplyDeleteKelas: 7A
Sekolah: SMP Puri Artha
Nama : Aqila Putri Dewanty
ReplyDeleteKelas : 7A
Sekolah : SMP Puri Artha
Nama:Emelie Mayra Almeda
ReplyDeleteKls: 7A
Sekolah: Smp puri artha
Nama:fiqih wildansyah aulia
ReplyDeleteKelas:7a
Sekolah:smp puri artha
Nama : Muhammad Rizqi Ramadhan
ReplyDeleteKelas : 7A
Sekolah : SMP Puri Artha
Nama:Raina Meisya Namira
ReplyDeleteKelas:7A
Sekolah:SMP Puri Artha
Nama : Azizah Ayla N.
ReplyDeleteKelas: 7A
Sekolah : SMP PURI ARTHA
Nama: wahyu bagus k
ReplyDeleteKelas: 7b
Sekolah SMP puri artha
Nama: juwita pratiwi
ReplyDeleteKelas:7²
Sekolah SMP NEGERI 2 TANETE RILAU
Kok gk ada ringkasan buat yg paling depan ya
Nama rahmad mad subandrio
ReplyDeleteKls 7a
Sekola SMP puri harta