Ringkasan Materi PPKn Kelas VIII Semester 1 Bab 1 "Memahami Kedudukan dan Fungsi Pancasila"
Ringkasan Materi PPKn Kelas VIII Semester 1 Bab 1 "Memahami Kedudukan dan Fungsi Pancasila"
Pancasila (Sumber: Wikipedia) |
Pada kesempatan kali ini, saya akan menyajikan ringkasan materi PPKn kelas VIII semester 1 Bab 1 dengan judul "Memahami Kedudukan dan Fungsi Pancasila".
A. Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Para pendiri Negara Republik
Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati Dasar Negara adalah Pancasila. Istilah pancasila itu sendiri menurut
Darji Darmodihardjo, SH (1995: 3) sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke
XIV, terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan
buku Sutasoma karangan Tantular. Istilah pancasila dalam bahasa Sansekerta, asal kata panca (lima) dan sila (sendi, asas), berarti batu sendi yang lima, juga berarti
pelaksanaan kesusilaan yang
lima (Pancasila
krama).
Istilah pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni
1945. Menurut Ir. Soekarno,
Pancasila
adalah isi jiwa bangsa Indonesia
yang turun-temurun sekian abad lamanya
terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi
lebih luas
lagi,
yaitu falsafah
bangsa Indonesia.
Muhammad Yamin menjelaskan bahwa Pancasila berasal dari kata panca yang
berarti
lima dan sila yang berarti sendi,
atas, dasar atau
peraturan
tingkah
laku
yang penting
dan
baik. Dengan
demikian, Pancasila merupakan
lima dasar
yang berisi pedoman
atau aturan
tentang
tingkah
laku
yang penting
dan
baik. Pancasila sejak tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai
dasar
negara
sebagaimana
tertuang dalam alinea
keempat Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun
1945.
Secara umum fungsi dan peranan Pancasila menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber
Hukum Nasional
dan
Tata Urutan
Perundangan
dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi
sebagai dasar negara. Hal ini mengandung maksud
bahwa
Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan
negara, yang meliputi bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan
keamanan.
Fungsi dan peranan Pancasila adalah sebagai berikut.
1) Pancasila
sebagai Jiwa
Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar Indonesia tetap
hidup dalam Jiwa Pancasila. Setiap
bangsa dan negara tentu
memiliki jiwa.
Dalam
hal
ini, Pancasila
menjadi jiwa
Bangsa Indonesia.
Pancasila
sendiri telah ada
sejak
Bangsa Indonesia
lahir,
yaitu sejak Proklamasi
Kemerdekaan.
2) Pancasila
sebagai Kepribadian
Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai pribadi bangsa
Indonesia memiliki
fungsi, yaitu
sebagai hal yang
memberikan corak khas bangsa
Indonesia dan menjadi
pembeda
yang membedakan bangsa
kita dengan bangsa
yang lain.
3 ) Pancasila
sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber
hukum berfungsi
sebagai sumber hukum
yang me- ngatur
segala
hukum yang
berlaku
di Indonesia. Semua
hukum harus tunduk dan bersumber dari
Pancasila.
Setiap hukum
tidak
boleh bertentangan
dengan
Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar, sedangkan hukum adalah nilai instrumental
(penjabaran dari
nilai
dasar).
4 ) Pancasila
sebagai Perjanjian
Luhur
5 ) Pancasila sebagai
Cita-Cita
dan
Tujuan Bangsa
Indonesia
6 ) Pancasila
sebagai Satu-Satunya
Asas
dalam
Kehidupan
Berbangsa
dan Bernegara
Pancasila sebagai satu-satunya
asas adalah
sebagai konsekuensi
ditetapkannya Pancasila oleh bangsa
Indonesia sebagai
dasar
negara
dan
juga merupakan perwujudan melaksanakan
Pancasila
secara murni dan konsekuen.
7 ) Pancasila
sebagai Moral Pembangunan
Pancasila dijadikan
kerangka, acuan,
tolok ukur,
parameter,
arah,
dan
tujuan dari
pembangunan.
B. Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
1. Pancasila
sebagai Dasar
Negara
Dalam kamus Besar Bahasa
Indonesia, kata “dasar” berarti ‘alas, fondasi, dan pokok atau pangkal suatu
pendapat (ajaran, aturan)’. Jika dihubungkan dengan negara, kata dasar dipahami
sebagai pedoman dalam pengaturan kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan yang
mencakup berbagai bidang kehidupan (Yuyus Kardiman, dkk: 2016).
Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa. Sejarah perjuangan bangsa
Indonesia mencapai kemerdekaan
berlangsung
selama berabad-
abad.
Pertanyaan dan pemikiran
para
pendiri negara mengenai apakah
dasar
negara
Indonesia merdeka. Berhasil dijawab oleh para pendiri negara dalam Sidang BPUPKI dan PPKI
dengan
merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai
dasar
negara
Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai
dasar
negara
termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun
1945.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila disebut juga sebagai dasar
falsafah
negara (philosofische Grondslag) dan ideologi negara (staatidee). Dalam hal ini, Pancasila berfungsi sebagai dasar mengatur
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pengertian Pancasila
sebagai dasar negara dinyatakan secara jelas dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ”...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada...”
Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan,
juga dimuat
dalam
Ketetapan
MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978
tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Pancasila sebagai
dasar
negara
menurut
Notonegoro seperti dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995 : 8) dinyatakan bahwa ”di antara unsur-unsur
pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak berubah
bagi negara yang
dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan hukum tidak dapat diubah”.
Dilihat dari asal mula kata, ideologi berasal kata idea,
yang
artinya ide, konsep
atau gagasan, cita-cita dan logos yang artinya pengetahuan. Secara harfiah,
ideologi berarti ilmu tentang pemikiran,
ide-ide, keyakinan, gagasan atau
cita-cita.
Dalam
pandangan yang lebih luas, ideologi adalah cita-cita, keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung
tinggi oleh suatu bangsa
dan
dijadikan
pedoman hidup
dan
pandangan
hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa
tersebut.
Dengan
dimilikinya suatu
pandangan
hidup yang jelas, kuat,
dan
kukuh,
suatu
bangsa akan memiliki
pedoman dan pegangan
dalam
memecahkan
persoalan di berbagai bidang
kehidupan yang
timbul dalam aktivitas masyarakat. Dalam pandangan hidup, terkandung kehidupan
yang dicita-citakan yang
hendak diraih dan dicapai sesuai dengan pikiran
yang terdalam
mengenai
wujud
kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Artinya, suatu bangsa
tidak
dapat
langsung
meniru pandangan hidup
bangsa lainnya.
Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life,
pegangan hidup, pedoman
hidup, pandangan dunia atau
petunjuk hidup. Walaupun
ada banyak istilah mengenai pengertian
pandangan
hidup, tetapi pada dasarnya semua
memiliki makna yang sama. Lebih lanjut, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari–hari masyarakat Indonesia. Sikap maupun perilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh nilai–nilai
luhur Pancasila.
Pandangan hidup
merupakan suatu prinsip atau
asas yang
mendasari segala jawaban
terhadap
pertanyaan
dasar, untuk
apa
seseorang itu hidup. Berdasarkan pengertian
tersebut,
dalam
pandangan
hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan
yang dicita–citakan, terkandung pula dasar pikiran
terdalam
dan
gagasan
mengenai
wujud
kehidupan yang
dianggap
baik.
Pancasila dianggap oleh pendiri bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai kehidupan
yang
paling baik. Disepakatinya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
telah
melalui serangkaian proses yang
panjang dan pemikiran
yang mendalam.
Pancasila
dijadikan
dasar
dan
motivasi dalam sikap,
tingkah
laku, dan perbuatan dalam hidup
bermasyarakat,
berbangsa
dan
bernegara.
Pancasila
dijadikan
dasar
untuk mencapai tujuan
negara
sebagaimana
yang tercantum
dalam
Pembukaan
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun
1945.
3. Arti Penting
Pancasila
sebagai Dasar
Negara
dan
Pandangan Hidup
Semua sila dari Pancasila tidak dapat dilaksanakan
secara terpisah-pisah, karena Pancasila merupakan satu
kesatuan
yang utuh dan saling berkaitan. Dalam pelaksanaannya,
sila kesatu
Pancasila
melandasi sila
kedua,
ketiga,
keempat, dan kelima.
Sila
kedua dilandasi
sila pertama melandasi sila
ketiga,
keempat dan kelima.
Sila
ketiga
dilandasi sila
pertama dan kedua serta
melandasi
sila keempat dan kelima,
dan
seterusnya.
Sejak
disahkan secara
konstitusional pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila dapat dikatakan sebagai
dasar
negara,
pandangan
hidup, ideologi
negara
dan
ligatur (pemersatu)
dalam
perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.
Dengan kedudukan Pancasila sebagai
dasar
negara
dan
pandangan
hidup, maka Pancasila wajib dilaksanakan oleh seluruh
rakyat Indonesia.
Pancasila
haruslah dilaksanakan secara
utuh dan konsekuen. Sebagai
norma
hukum, Pancasila juga
mempunyai sifat
imperatif atau memaksa. Artinya, mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk
tunduk
kepada Pancasila. Siapa saja
yang melakukan pelanggaran
harus
ditindak
sesuai
hukum yang
berlaku
di Indonesia serta
bagi pelanggar,
dikenakan sanksi–
sanksi hukum.
Pancasila sebagai
dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam
mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehidupan berbangsa dan bernegara
yang diharapkan
adalah kehidupan masyarakat Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat adil
dan
makmur seperti dinyatakan dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun
1945.
C. Menyadari Pentingnya Kedudukan dan Fungsi Pancasila dalam Kehidupan
Bernegara
1. Nilai–Nilai
Pancasila
sebagai Dasar
Negara
dan
Pandangan Hidup
Pancasila sebagai
dasar
negara
dan
pandangan
hidup bangsa Indonesia
mempunyai ciri
khas
atau karakteristik
tersendiri yang
berbeda dari
ideologi lain yang
ada di dunia. Ciri atau
karakteristik yang
terkandung
dalam
nilai-nilai
Pancasila,
yaitu sebagai
berikut.
1). Ketuhanan
Yang Maha Esa
Mengandung pengakuan atas
keberadaan Tuhan sebagai
pencipta alam semesta beserta isinya. Oleh karenanya,
sebagai manusia
yang beriman,
yaitu meyakini
adanya Tuhan yang
diwujudkan dalam ketaatan
kepada Tuhan Yang Maha
Esa, dengan menjalankan
segala
perintah-Nya dan menjauhi
segala
larangan-Nya.
Mengandung rumusan sifat keseluruhan budi manusia Indonesia yang mengakui kedudukan manusia
yang sederajat dan sama,
mempunyai hak dan kewajiban yang
sama sebagai
warga negara yang dijamin
oleh
negara.
3). Persatuan Indonesia
Merupakan
perwujudan
dari paham
kebangsaan
Indonesia yang
mengatasi paham perseorangan, golongan, suku bangsa, dan mendahulukan persatuan dan
kesatuan
bangsa sehingga tidak terpecah-belah oleh sebab apa pun.
4. Kerakyatan
yang
Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Merupakan sendi utama demokrasi di Indonesia berdasar atas asas musyawarah dan asas
kekeluargaan.
5. Keadilan Sosial
bagi
Seluruh
Rakyat Indonesia
Merupakan salah satu tujuan negara yang hendak mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila (Lukman Surya Saputra, dkk: 2017).
Untuk membaca butir-butir pancasila dan contoh pengamalannya, silakan klik DISINI
Demikianlah ringkasan materi PPKn Kelas VIII semester 1 Bab 1 yang berjudul "Memahami Kedudukan dan Fungsi Pancasila" yang disarikan dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat.
Daftar Pustaka
Kardiman,
Yuyus, dkk. 2016. Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan: Untuk SMP/MTs Kelas VIII. Jakarta: Penerbit Erlangga
Surya Saputra ,Lukman, dkk. 2017. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017): SMP/MTs Kelas
VIII. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
Muhamad Yusuf Bintang Rabani
ReplyDeleteKelas 9
SMP Puri Artha
Mochammad Zahran Hadran
ReplyDeleteKelas 9
SMP Puri Artha
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteArya Dava Dinaryanto
ReplyDeleteKelas 9
SMP Puri Artha
Zaskia Naura
ReplyDeleteKelas 9
Smp Puri Artha
Shofiyyah Aziizah Pongkyana
ReplyDeleteKelas 9
SMP Puri Artha
Muhammad Rafa Aimar
ReplyDeleteKelas 9
SMP Puri Artha
Edmonda Panji Arie Nur Putra
ReplyDeleteKelas 9
SMP Puri Artha
Aprilya Maudini Putri
ReplyDeleteKelas 9
SMP Puri Artha
Nurhabibah
ReplyDeleteKelas 9
SMP Puri Artha
Ergin Setyo Pamungkas
ReplyDeleteKelas 9
SMP Puri Artha
Fathiya Rifdah Annisa Gunawan
ReplyDeleteKelas 9
SMP Puri Artha
Zahwa Mecca Gaos
ReplyDeleteKelas 9
SMP Puri Artha
Earlyanda Laxmi Shaliha
ReplyDeleteKelas 9
SMP Puri Artha
Bagus banget aku bakal terus nyari catatan di sini 🙏
ReplyDelete