Guru Peneliti, Guru Abad 21 yang Dinanti
Sumber ilustrasi: https://www.edutopia.org |
Guru merupakan salah
sorang sosok sentral dalam proses pendidikan anak di sekolah. Perannya yang
sangat strategis menjadi penentu keberhasilan para peserta didiknya. Dengan
posisinya sebagai suatu profesi, guru memiliki beberapa tugas dan tanggung
jawab di dalam menyukseskan tujuan pendidikan, baik tujuan satuan pendidikan (tujuan
lokal) maupun nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab (UU Nomor 20 Tahun 2003).
Beberapa tugas penting -dan
berat sesungguhnya- diemban oleh seorang guru. Tugas utama guru bukan saja
mengajarkan beberapa materi ajar atau ilmu kepada peserta didik, tetapi lebih dari
itu, guru juga dituntut untuk bisa melakukan proses pendidikan secara holistik,
membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Hal ini sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 1.
Di dalam menjalankan
tugas pokok dan tanggungjawabnya ini, seringkali guru menghadapi berbagai
masalah dan hambatan. Mulai dari masalah kognitif atau pengetahuan peserta
didik, masalah afektif atau sosialnya, masalah psikomotor atau keterampilannya,
masalah psikologisnya, bahkan masalah yang ada pada atau dimiliki oleh guru itu
sendiri, sehingga out put-nya masih jauh
di luar harapan. Terlebih-lebih jika hal ini dikaitkan dengan perkembangan abad
21, masalah-masalah yang muncul tentu saja akan lebih banyak dihadapi.
Dengan demikian,
dibutuhkan sosok guru yang adaptif, solutif, informatif, dan reflektif yang lebih
memahami akan kondisi perkembangan yang ada, terutama pada proses pendidikan di
sekolah. Guru peneliti barangkali bisa menjadi solusinya. Apa itu guru peneliti?
Guru peneliti adalah
guru yang tidak hanya melakukan tugas dan fungsi pokoknya dalam mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi tetapi lebih
dari itu melakukan refleksi atau renungan diri atas semua proses tugas dan
fungsi pokoknya itu. Refleksi yang dilakukan adalah refleksi menyeluruh. Kemudian
hasil refleksinya itu dituangkan ke dalam kegiatan penelitian. Dalam hal ini,
penelitian tidak diartikan secara sempit dan kaku hanya melalui PTK (Penelitian
Tindakan Kelas) saja, melainkan suatu kegiatan dan/atau tindakan memperbaiki proses
yang terjadi, baik di dalam kelas maupun di luar kelas.
Sebagai contoh, di
dalam proses pembelajaran, guru peneliti tidak hanya menyampaikan materi
pembelajaran, tetapi juga memperbaiki proses pembelajaran yang ia lakukan.
Selain itu, guru peneliti harus mencari dan melakukan inovasi-inovasi pembelajaran
dan pendidikan yang sesuai dan sejalan dengan perkembangan saat ini (abad 21) dalam
melaksanakan proses pembelajaran. Hal penting lainnya yaitu bahwa guru peneliti
tidak bekerja sendirian. Ia harus melibatkan berbagai pihak dalam melaksanakan
proses pembelajarannya. Mengajak berdialog dengan peserta didik dan berdiskusi serta
berkolaborasi dengan teman sejawat merupakan suatu keniscayaan bagi seorang
guru peneliti.
Dengan demikian, guru
peneliti tidak hanya cukup melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya yang
tercantum di dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, melainkan juga memberikan sumbangsih
pemikiran-pemikiran dan inovasinya bagi perbaikan proses pendidikan di negeri
tercinta ini yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan abad 21.
Penulis:
Cecep
Gaos, S.Pd
Guru
SD Puri Artha Karawang
Artikel ini telah dimuat di Kompasiana.
https://www.kompasiana.com/cecepgaos/59f55bafff24055ec6742912/guru-peneliti-guru-abad-21-yang-dinanti
0 Response to "Guru Peneliti, Guru Abad 21 yang Dinanti"
Post a Comment